Ikhbar.com: Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Ustaz Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap bahwa besaran gaji petugas haji 2026 mencapai hampir Rp1 juta per hari.
Skema honor tersebut, kata Ustaz Dahnil, menegaskan bahwa tugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) merupakan kerja profesional dengan tanggung jawab negara, bukan kegiatan sukarela.
Penjelasan itu disampaikan Ustaz Dahnil saat menutup Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026. Ia menilai keterbukaan informasi terkait honor penting agar publik memahami tingginya minat masyarakat menjadi petugas haji.
Menurut Ustaz Dahnil, animo pendaftaran petugas haji setiap tahun sangat besar dan tidak terlepas dari fasilitas serta honor yang diterima selama bertugas di Tanah Suci.
“Petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp900 ribu hingga Rp1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari,” katanya.
Meski honor tergolong tinggi, ia menegaskan bahwa beban kerja petugas haji tidak ringan. Petugas dituntut memiliki fisik yang kuat, kedisiplinan tinggi, serta kesiapan mental dalam melayani jemaah selama operasional haji berlangsung.
Baca: Jumlah Petugas Haji Perempuan 2026 Capai 33 Persen
“Kalian memikul tiga amanah sekaligus: amanah dari Allah Swt, dari jemaah haji, dan dari negara. Karena itu, petugas harus benar-benar mendedikasikan diri untuk pelayanan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ustaz Dahnil juga mengungkapkan adanya 13 calon petugas haji 2026 yang dipulangkan selama proses diklat. Pemulangan itu merupakan bagian dari penegakan disiplin yang diterapkan Kemenhaj.
“Laporan yang saya terima tadi malam, ada 13 orang yang dicopot dari proses diklat. Ini bagian dari penegakan disiplin dan dedikasi,” ujarnya.
Ia merinci bahwa pencoretan dilakukan karena berbagai pelanggaran, mulai dari ketidakdisiplinan hingga persoalan kesehatan yang berisiko mengganggu pelayanan jemaah.
“Ada yang melakukan pemalsuan absensi, dari hari pertama sampai hari kesepuluh tidak hadir, tapi absensinya dipalsukan. Itu langsung kami copot,” ungkap Ustaz Dahnil.
Selain pelanggaran disiplin, terdapat pula peserta diklat yang tidak jujur terkait kondisi kesehatannya. Beberapa di antaranya diketahui memiliki penyakit kronis yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Ada yang sakit tapi tidak mengakui kondisi kesehatannya. Padahal penyakit tersebut berpotensi berdampak buruk bagi lingkungan kerja,” jelasnya.
Ustaz Dahnil juga menyinggung adanya calon petugas yang menuntut perlakuan khusus selama diklat maupun penugasan, sesuatu yang tidak dibenarkan dalam sistem PPIH.
“Ada yang ingin diistimewakan, sementara di PPIH tidak ada yang diperlakukan khusus. Semua setara, sehingga yang melanggar langsung kami copot,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar niat utama menjadi petugas haji adalah melayani jemaah, bukan sekadar mencari kesempatan untuk menunaikan ibadah haji.
“Yang pertama kami tekankan adalah niat menjadi petugas. Kalau kemudian selama bertugas ada bonus bisa berhaji, itu bonus. Karena itu, dalam pelatihan juga diajarkan fikih petugas haji,” pungkasnya.