Daftar Motor dan Mobil yang Dilarang Pakai BBM Pertalite

Ilustrasi SPBU Pertamina. Foto: Dok. Pertamina

Ikhbar.com: Pemerintah resmi memperketat aturan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin tertentu kini dilarang membeli Pertalite di SPBU Pertamina.

Langkah ini diambil untuk menjamin subsidi energi lebih tepat sasaran, menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Dengan pembatasan ini, kendaraan yang dianggap memiliki kemampuan finansial lebih, diwajibkan beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.

Aturan baru menetapkan bahwa sepeda motor berkapasitas mesin 250cc ke atas serta mobil dengan mesin di atas 1.400cc tidak diperbolehkan mengisi Pertalite. Petugas SPBU akan menolak secara langsung pengisian BBM apabila kendaraan tidak memenuhi kriteria.

Baca: Dituding Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Begini Bantahan Pertamina

Berikut daftar sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite:

1. Yamaha XMAX
2. Yamaha TMAX
3. Yamaha MT25
4. Yamaha R25
5. Yamaha MT09
6. Yamaha MT07
7. Honda Forza
8. Honda CB650R
9. Honda X-ADV
10. Honda CBR250R
11. Honda CB500X
12. Honda CRF250 Rally
13. Honda CRF1100L Africa Twin
14. Honda CBR600RR
15. Honda CBR1000RR
16. Suzuki Gixxer250
17. Suzuki Hayabusa
18. Kawasaki Ninja ZX-25R
19. Kawasaki Ninja H2
20. Kawasaki KLX250
21. Kawasaki KX450
22. Kawasaki Ninja 250SL
23. Kawasaki Ninja 250
24. Kawasaki Vulcan
25. Kawasaki Versys 250
26. Kawasaki Versys 1000

Sementara itu, mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 1.400cc seperti beberapa varian SUV, sedan, dan MPV kelas menengah ke atas juga terkena pembatasan pengisian BBM subsidi ini.

Kendaraan yang masih boleh gunakan Pertalite

Sebaliknya, kendaraan dengan kapasitas mesin 1.400cc ke bawah masih diperbolehkan mengisi Pertalite. Inilah daftar mobil yang termasuk dalam kategori tersebut:

1. Toyota Agya (1.197 cc)
2. Toyota Calya (1.197 cc)
3. Toyota Raize (998 cc & 1.198 cc)
4. Toyota Avanza (1.329 cc)
5. Daihatsu Ayla (998 cc & 1.197 cc)
6. Daihatsu Sigra (998 cc & 1.197 cc)
7. Daihatsu Sirion (1.329 cc)
8. Daihatsu Rocky (998 cc & 1.198 cc)
9. Daihatsu Xenia (1.329 cc)
10. Suzuki Ignis (1.197 cc)
11. Suzuki S-Presso (998 cc)
12. Honda Brio (1.199 cc)
13. Kia Picanto (1.248 cc)
14. Kia Seltos bensin (1.353 cc)
15. Kia Rio (1.348 cc)
16. Wuling Formo S (1.206 cc)
17. Nissan Kicks e-Power (1.198 cc)
18. Nissan Magnite (999 cc)
19. Mercedes-Benz A-Class (1.332 cc)
20. Mercedes-Benz CLA (1.332 cc)
21. Mercedes-Benz GLA 200 (1.332 cc)
22. Mercedes-Benz GLB (1.332 cc)
23. DFSK Super Cab diesel (1.300 cc)
24. Peugeot 2008 (1.199 cc)
25. Volkswagen Tiguan (1.398 cc)
26. Volkswagen Polo (1.197 cc)
27. Volkswagen T-Cross (999 cc)
28. Tata Ace EX2 (702 cc)
29. Renault Kiger (999 cc)
30. Renault Kwid (999 cc)
31. Renault Triber (999 cc)
32. Audi Q3 (1.395 cc)

Kebijakan pembatasan Pertalite ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban anggaran subsidi energi dan mengarahkan bantuan tersebut kepada kelompok yang lebih membutuhkan. Kendaraan yang tidak lagi diperbolehkan memakai Pertalite diharapkan beralih ke BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai standar emisi.

Dengan adanya pembatasan ini, masyarakat diimbau segera menyesuaikan penggunaan bahan bakar sesuai aturan yang berlaku.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.