Ikhbar.com: Lembaga Kesehatan Majelis Ulama Indonesia (LK-MUI) mendesak pemerintah segera mewajibkan label ‘tinggi gula’ pada produk makanan dan minuman. Upaya ini dinilai krusial untuk menekan lonjakan kasus diabetes yang terus meningkat di tanah air.
Wakil Ketua LK-MUI, Dr. dr. KH Bayu Wahyudi, mengungkapkan bahwa Indonesia kini menghadapi ancaman serius dari penyakit tidak menular, khususnya diabetes melitus (DM) dan penyakit jantung, yang menjadi penyumbang terbesar beban kesehatan nasional.
“Data terbaru menunjukkan prevalensi diabetes kian meningkat, termasuk di kalangan usia muda. Sementara itu, biaya BPJS Kesehatan untuk penanganan jantung mencapai Rp11-12 triliun per tahun, belum lagi beban biaya cuci darah akibat diabetes yang masuk dalam lima besar pengeluaran BPJS,” ujarnya dikutip dari laman MUI pada Selasa, 23 September 2025.
Menurut Kiai Bayu, kondisi ini sudah sampai pada titik darurat. Menurutnya, para pakar mengunhapkan bahwa Indonesia sedang berada dalam situasi ‘darurat gula’ sekaligus ‘darurat jantung’.
Baca: Munas Ke-11 MUI Angkat Isu AI dan Nuklir
Untuk itu, LK-MUI meminta pemerintah mengedepankan kebijakan berbasis bukti dengan memperkuat promosi hidup sehat dan langkah preventif. Salah satunya melalui regulasi ketat terhadap produk tinggi gula, baik berupa pembatasan maupun kebijakan fiskal.
LK-MUI juga mendorong penerapan pajak tinggi pada produk bergula tinggi agar minat masyarakat menurun. Dana yang terkumpul dari pajak tersebut dapat dialokasikan kembali untuk sektor kesehatan.
Tak hanya itu, Kiai Bayu menekankan perlunya label peringatan dengan kode warna (merah-kuning-hijau) yang memudahkan masyarakat mengenali produk tinggi gula.
“Label peringatan akan membantu konsumen lebih cerdas dalam memilih produk,” jelasnya.
Baca: Larangan Nasi bagi Penderita Diabetes Ternyata cuma Mitos
Di sisi lain, LK-MUI mendesak pembatasan iklan makanan dan minuman tinggi gula, terutama pada jam tayang anak-anak dan media yang menyasar generasi muda.
Sebagai langkah tambahan, LK-MUI mengusulkan adanya zona bebas gula di sekolah. Artinya, tidak boleh ada penjualan makanan dan minuman tinggi gula di kantin maupun lingkungan sekitar sekolah, demi melindungi anak-anak dari paparan produk berisiko sejak dini.