Ikhbar.com: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C pada Selasa, 23 Desember 2025. Meski demikian, hasil asesmen tersebut belum langsung diterima oleh satuan pendidikan maupun peserta didik.
Informasi tersebut dikutip dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, sebagaimana dirilis pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Kemendikdasmen menerapkan mekanisme penyampaian hasil TKA secara berjenjang melalui Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag). Skema ini bertujuan memastikan kesesuaian dan keakuratan data sebelum diteruskan ke satuan pendidikan.
Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya meminimalkan potensi kesalahan administrasi yang dapat berdampak pada hak peserta didik.
Baca: Jadwal TKA SD dan SMP
Melalui jalur resmi ini, seluruh data hasil TKA dipastikan berasal dari sistem yang sah dan telah melalui proses verifikasi berlapis. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kemendikdasmen dalam menjaga kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan asesmen pendidikan nasional.
Satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman resmi tka.kemendikdasmen.go.id. DKHTKA memuat identitas peserta didik beserta capaian nilai TKA masing-masing.
Sekolah memiliki kewajiban melakukan pengecekan dan verifikasi data sebagai dasar penerbitan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) sebelum informasi disampaikan kepada murid.
Sertifikat hasil TKA akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan mulai 5 Januari 2026. Proses pendistribusian sertifikat hanya dapat dilakukan setelah seluruh tahapan verifikasi DKHTKA dinyatakan selesai dan data dinilai valid.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menegaskan bahwa pengelolaan hasil TKA dilaksanakan dengan prinsip tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Ia menyebut mekanisme berjenjang sebagai langkah strategis untuk menjaga ketepatan data serta melindungi hak peserta didik.
“Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan bertahap untuk menjamin keakuratan informasi. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan hasil asesmen kepada murid secara tepat,” ujar Toni, dikutip dari Puslapdik Kemendikdasmen.
Meski sertifikat fisik baru diterima peserta didik pada awal Januari 2026, satuan pendidikan tetap diperbolehkan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA yang telah diverifikasi.
Dalam konteks penguatan tata kelola asesmen, BSKAP menegaskan bahwa hasil TKA dimanfaatkan secara adil dan proporsional. Data TKA menjadi salah satu rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran secara berkelanjutan.
Toni juga mengimbau peserta didik dan orang tua agar menunggu informasi resmi dari sekolah masing-masing dan tidak mempercayai hasil TKA yang beredar melalui sumber tidak resmi.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Kemendikdasmen menyediakan laman hasil TKA nasional yang dapat diakses mulai 26 Desember 2025 melalui tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka. Laman tersebut menampilkan capaian nasional dan provinsi untuk setiap mata pelajaran.
Melalui pelaksanaan TKA 2025, Kemendikdasmen kembali menegaskan komitmennya menghadirkan sistem asesmen pendidikan yang kredibel, transparan, dan berbasis data guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran serta kebijakan pendidikan yang berkeadilan dan berkelanjutan.