Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Unsplash

Ikhbar.com: Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M resmi mengalami penurunan sebesar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini menjadi kabar baik bagi calon jemaah haji Indonesia yang telah menantikan kepastian biaya keberangkatan ke Tanah Suci.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025, kedua pihak menyepakati BPIH tahun 2026 sebesar Rp87,4 juta.

“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365,45,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, dalam rapat yang turut disiarkan melalui kanal YouTube TVR Parlemen dikutip pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Dari total biaya tersebut, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menanggung 38% atau sekitar Rp33.215.558,87 sebagai nilai manfaat hasil investasi dana haji. Sementara itu, jemaah akan membayar langsung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.193.806,58 atau 62% dari total biaya.

Baca: Indonesia Dapat Kuota Haji 2026 Sebanyak 221 Ribu Jemaah

Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, memastikan kesiapan lembaganya dalam menyalurkan nilai manfaat tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dana yang dialokasikan untuk subsidi haji berada dalam kondisi aman dan siap digunakan.

“BPKH berkomitmen penuh untuk mendukung keputusan ini. Kami siap menyalurkan nilai manfaat dari hasil investasi dana haji yang kami kelola untuk menopang total biaya haji, sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Kami pastikan ketersediaan dana untuk nilai manfaat tersebut aman dan siap digunakan,” tegas Fadlul dalam keterangan resminya pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menjelaskan bahwa penyaluran dana akan segera dilakukan setelah proses penetapan resmi disahkan. Ia menuturkan, Kementerian Haji dan Umrah RI akan mengajukan secara resmi besaran BPIH 2026 kepada BPKH sebelum proses transfer dilakukan.

“Sesuai ketentuan, transfer Pengeluaran Keuangan Haji dalam rangka pembayaran BPIH tahun 1447H/2026M akan dilakukan oleh BPKH ke rekening satuan kerja (satker) penyelenggara ibadah haji yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI sesuai ketentuan perundang-undangan,” papar Amri.

Dengan turunnya biaya haji tahun 2026, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menunaikan rukun Islam kelima dengan lebih ringan secara finansial, tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.