Bertambah, 37 Jemaah Haji Ilegal Asal Indonesia Ditangkap

Ilustrasi. Foto: Freepik

Ikhbar.com: Sebanyak 37 calon jemaah haji Indonesia ditangkap pihak keamanan Arab Saudi di Madinah pada Sabtu, 1 Juni 2024 siang. Mereka ditahan lantaran diduga tidak memiliki visa Haji.

“Calon jemaah tersebut hanya memiliki visa ziarah. Sehingga harus diamankan pihak kemanan Arab Saudi,” ujar Konjen RI Jeddah, Yusron B. Ambarie dikutip dari Antara pada Ahad, 2 Juni 2024.

Yusron merinci, 37 orang yang berasal dari Makassar itu terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. 

Baca: Kemenag Siapkan Menu Khusus untuk Jemaah Haji Lansia

“Mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji,” jelas Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai jemaah calon haji Indonesia resmi.

“Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji,” ungkap Yusron.

Ia menjelaskan, dari 37 orang itu ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun. Selain SJ, lanjut Yusron, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.

“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” ucap dia.

Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang tersebut, ada juga 19 orang yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yusron menjelaskan, untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqat, malam ini akan terbang ke tanah air.

Atas kejadian tersebut, Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi. Terlebih, sanksi yang diterapkan berat, yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

“Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” imbuhnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.