Berlaku per 28 Maret 2026, Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Mutya Hafid. Foto: Dok. Kemkomdigi

Ikhbar.com: Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini dilakukan sebagai langkah penguatan perlindungan di ruang digital.

Kebijakan ini mulai diterapkan secara nasional dan menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Aturan tersebut menegaskan kewajiban seluruh platform digital untuk menyesuaikan kebijakan penggunaan layanan, khususnya terkait batas usia pengguna. Pemerintah menempatkan regulasi ini sebagai instrumen penting dalam menjaga keamanan serta perkembangan generasi muda di tengah pesatnya teknologi digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini bersifat mutlak bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Baca: MUI Sambut Baik Aturan Pembatasan Medsos bagi Anak

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda kedaulatan digital yang telah disiapkan sejak satu tahun terakhir. Selama periode itu, pemerintah memberikan masa penyesuaian kepada para penyelenggara platform agar dapat mengadaptasi sistem dan kebijakan internal mereka.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa standar perlindungan anak harus berlaku setara dengan negara lain.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Menjelang penerapan aturan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah meminta berbagai platform untuk menyampaikan komitmen serta rencana aksi terkait kepatuhan terhadap regulasi tersebut.

Hasil evaluasi terbaru hingga Jumat, 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB menunjukkan adanya perbedaan tingkat kesiapan di masing-masing platform.

Dua platform yang dinilai paling responsif adalah X dan Bigo Live. Platform X telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026, termasuk memasukkan ketentuan tersebut ke dalam pedoman komunitas.

“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia pengguna menjadi 18 tahun dalam kebijakan layanan serta memperbarui klasifikasi usia aplikasi menjadi 18+. Platform ini juga mengembangkan sistem pengawasan berlapis berbasis kecerdasan buatan yang dipadukan dengan verifikasi manual untuk mendeteksi akun yang tidak memenuhi syarat usia.

Di sisi lain, Roblox dan TikTok dinilai masih dalam tahap penyesuaian sebagian. Roblox tengah mengembangkan pembatasan fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun, termasuk pengurangan aktivitas permainan secara offline.

Sementara TikTok menyatakan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap serta menyiapkan peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.

Pemerintah menegaskan seluruh platform digital tanpa pengecualian wajib mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.