Beban Kerja Guru Berubah Mulai Tahun Ajaran Baru, Apa saja?

Ilustrasi guru mengajar di kelas. Foto: Unsplash/Husniati Salma

Ikhbar.com: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan aturan baru soal beban kerja guru melalui Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025.

Regulasi ini mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, dan menggantikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 beserta perubahannya di 2024.

Dalam aturan baru, beban kerja guru ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Beban ini mencakup seluruh kegiatan profesional guru, mulai dari perencanaan hingga tugas tambahan seperti membina OSIS.

Sebelumnya, beban kerja dihitung berdasarkan jam tatap muka minimal 24 jam dan maksimal 40 jam per minggu. Kini, aktivitas seperti membimbing siswa dan mendampingi proses belajar juga dihitung sebagai bagian dari beban kerja.

“Aktivitas seperti membimbing, memantau perkembangan siswa, dan mendampingi proses belajar kini menjadi bagian dari beban kerja profesional seorang guru yang diakui,” jelas Kemendikdasmen melalui unggahan media sosial, dikutip pada Kamis, 10 Juli 2025.

Baca: Beda Guru dan Pendidik

Rincian Kegiatan Utama Beban Kerja Guru:

  • Merencanakan pembelajaran/pembimbingan
  • Melaksanakan pembelajaran/pembimbingan
  • Menilai hasil pembelajaran/pembimbingan
  • Membimbing dan melatih siswa
  • Menjalankan tugas tambahan yang relevan

Ekuivalensi Tugas Tambahan: Tugas non-pengajaran kini dapat dihitung sebagai jam tatap muka. Misalnya:

  • Wali kelas, pembina OSIS, atau ekstrakurikuler: setara 2 jam
  • Guru piket dan anggota TPPK: 1 jam
  • Ketua TPPK atau koordinator proyek pembelajaran: 2 jam
  • Pengurus organisasi pendidikan nasional: 3 jam, provinsi: 2 jam, kabupaten/kota: 1 jam
  • Tutor pendidikan kesetaraan: maksimal 6 jam per minggu

Baca: Ini Syarat Menjadi Guru di Sekolah Rakyat

Aturan ini juga mencakup pengakuan bagi guru yang aktif sebagai narasumber, koordinator, hingga peserta program kompetensi terstruktur.

Kebijakan baru ini bertujuan memberikan pengakuan menyeluruh terhadap seluruh kontribusi guru di satuan pendidikan, tidak hanya pada jam mengajar.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.