Baznas Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan Rp7,64 Juta per Bulan

Ilustrasi zakat penghasilan. Foto: Shutterstock

Ikhbar.com: Badan Amil Zakat Nasionalnya (Baznas) menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan. Keputusan tersebut dilakukan sebagai acuan batas minimal kewajiban zakat bagi umat Islam yang memiliki pendapatan.

Penetapan nisab ini didasarkan pada ketentuan syariat yang menyetarakan nisab zakat penghasilan dengan 85 gram emas dalam setahun. Nilai tersebut kemudian dikonversikan ke dalam rupiah mengikuti harga emas yang berlaku, lalu dibagi ke dalam perhitungan bulanan sehingga diperoleh angka Rp7.640.144.

“Nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp7.640.144 per bulan,” tulis Baznas melalui laman resminya dikutip pada Jumat, 27 Februari 2026.

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap individu dengan penghasilan setara atau melebihi nilai nisab per bulan wajib menunaikan zakat penghasilan sebesar 2,5% dari total pendapatan. Besaran zakat ini merujuk pada prinsip zakat maal dalam syariat Islam.

Baca: Baznas Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp50 Ribu per Jiwa

“Setiap Muslim yang penghasilannya telah mencapai nisab wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan,” tulis Baznas.

Baznas menjelaskan, zakat penghasilan merupakan kewajiban atas setiap pendapatan halal yang diperoleh dari pekerjaan atau jasa. Penghasilan tersebut mencakup gaji rutin, honorarium, hingga pendapatan profesional lainnya yang diterima secara sah.

“Zakat penghasilan adalah zakat atas pendapatan halal baik berupa gaji, honorarium maupun hasil profesi lainnya,” tulis Baznas.

Penetapan nisab zakat penghasilan dilakukan secara berkala setiap tahun dengan memperhatikan pergerakan harga emas di pasar. Penyesuaian ini bertujuan menjaga relevansi nilai nisab agar tetap sejalan dengan ketentuan dasar syariat yang menggunakan standar emas.

“Penetapan nisab ini mengacu pada harga emas yang berlaku agar sesuai dengan ketentuan syariat,” tulis Baznas.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.