Aturan Baru Pembayaran Dam Haji, Simak Mekanismenya!

Ilustrasi dam haji. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan regulasi terbaru terkait pembayaran dam bagi jemaah haji Indonesia. Aturan ini dilakukan guna memastikan kepastian hukum serta kesesuaian pelaksanaan ibadah dengan ketentuan syariat dan regulasi yang berlaku.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-50/BN/2026 yang mengatur pilihan jenis haji sekaligus mekanisme pelaksanaan dam, baik yang dilakukan di dalam negeri maupun di Tanah Suci.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo menjelaskan bahwa jemaah diberikan keleluasaan dalam menentukan jenis ibadah haji yang akan dijalankan.

“Jemaah haji Indonesia memiliki hak penuh untuk memilih jenis haji, baik Ifrad, Qiran, maupun Tamattu’. Namun, pilihan tersebut memiliki konsekuensi, khususnya terkait kewajiban pembayaran dam bagi jemaah yang melaksanakan haji Qiran dan Tamattu’,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Kemenhaj menegaskan bahwa pelaksanaan dam di Arab Saudi harus mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan otoritas setempat melalui program Adahi.

Baca: Saudi Jamin Keamanan Haji 2026

“Seluruh jemaah, petugas, maupun pembimbing ibadah dilarang keras melakukan atau memfasilitasi pemotongan dam di luar mekanisme resmi. Hal ini untuk menghindari sanksi dari otoritas setempat serta memastikan keabsahan ibadah jemaah,” katanya.

Pembayaran dam di Tanah Suci dilakukan melalui platform Nusuk Masar dengan kisaran biaya sekitar 720 riyal Arab Saudi atau menyesuaikan ketentuan musim haji yang sedang berlangsung.

Selain itu, Kemenhaj menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk memperkuat sosialisasi sejak tahap manasik, meningkatkan pengawasan, serta mencegah praktik pemotongan dam yang tidak sesuai aturan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Kebijakan ini menjadi acuan pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia agar proses ibadah berjalan tertib sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.