Arab Saudi Mulai Berlakukan Pembatasan Masuk Makkah

Ilustrasi gerbang Kota Makkah. Foto: Himpuh

Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri memberlakukan pembatasan akses menuju Kota Suci Makkah bagi individu tanpa izin resmi. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengaturan menjelang musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026, seiring meningkatnya mobilitas jemaah menuju Makkah. Pembatasan ini menjadi bagian dari pengendalian arus untuk menjaga kelancaran pelaksanaan ibadah haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ichsan Marsha menjelaskan bahwa pengendalian akses telah menjadi agenda rutin setiap tahun menjelang puncak haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan Marsha saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Ketentuan yang berlaku membatasi hanya kelompok tertentu yang diizinkan memasuki Makkah. Mereka meliputi pemegang izin iqamah atau tinggal yang diterbitkan di Makkah, jemaah dengan visa haji resmi, serta tenaga kerja yang memiliki izin khusus untuk bertugas di kawasan tempat suci.

Petugas di berbagai titik pemeriksaan akan menolak dan mengembalikan individu yang tidak memenuhi syarat tersebut. Pengawasan dilakukan di pintu-pintu masuk kota guna memastikan kebijakan berjalan sesuai aturan.

Selain itu, pemerintah Arab Saudi menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah pada 18 April 2026. Penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga dihentikan sementara sejak tanggal tersebut hingga 31 Mei 2026.

Baca: Kemenhaj Jelaskan Mekanisme ‘War Ticket’ Haji

“Seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut,” ujar Ichsan.

Kebijakan ini merupakan penerapan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang dijalankan secara konsisten oleh pemerintah Arab Saudi untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama musim haji berlangsung.

Ichsan turut mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak menggunakan jalur nonresmi untuk berhaji.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal,” katanya.

Imbauan juga disampaikan kepada jemaah agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan dan otoritas terkait.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.