Ikhbar.com: Usulan agar setiap pondok pesantren memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) mencuat setelah insiden robohnya bangunan Pondok Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo, Jawa Timur.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kelayakan bangunan lembaga pendidikan keagamaan tersebut demi menjamin keselamatan para santri.
Dini menilai, setiap pesantren wajib memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Baca: Update Ponpes Al-Khoziny: 37 Santri Wafat, 104 Selamat
“Saya mendorong Kementerian Agama (Kemenag), khususnya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, agar tidak lagi mengesampingkan aspek teknis keselamatan,” ujar Dini pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Ia menambahkan, proses perizinan pesantren seharusnya mensyaratkan adanya SLF sebagai jaminan bahwa bangunan telah memenuhi standar keamanan dan layak digunakan.
“Perizinan lembaga pendidikan pesantren harus disertai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang,” sambungnya.
Politikus itu juga menegaskan bahwa pembangunan pesantren harus berada di bawah pengawasan teknis yang ketat. Menurutnya, semua pihak, baik pemerintah, pengelola, maupun masyarakat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pondok pesantren aman dihuni.
“Kita tidak boleh lagi membiarkan pesantren dibangun tanpa pengawasan struktural. Pondok bukan hanya tempat menimba ilmu, tapi juga rumah kedua bagi para santri,” tutur Dini.