Ikhbar.com: Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo KH Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa anggaran pesantren naik 10 kali lipat. Kebijakan menjadi perhatian besar pemerintah dalam memperkuat pendidikan Islam nasional.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menjadi keynote speaker Halaqah Penguatan Kelembagaan Pendirian Ditjen Pesantren di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Rabu, 26 November 2025.
Ia menegaskan bahwa lonjakan ini merupakan dampak langsung dari pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren yang kini memegang mandat lebih luas dalam pembinaan lembaga pendidikan berbasis pesantren.
Wamenag menjelaskan bahwa perubahan status kelembagaan tersebut membuat alokasi anggaran untuk pesantren meningkat signifikan.
Baca: Pemerintah Siap Bantu Pesantren Cari Mitra untuk Dapur MBG
“Direktorat Pesantren itu dulu APBN-nya Rp1,2 triliun. Sekarang, setelah jadi Direktorat Jenderal Pesantren, rencana anggarannya hampir Rp13 triliun,” kata Wamenag.
Ia menambahkan bahwa besaran anggaran tersebut akan difokuskan pada penguatan layanan, peningkatan mutu pembinaan, dan pemenuhan berbagai kebutuhan strategis pesantren untuk tahun anggaran 2026.
“Dengan naiknya menjadi hampir Rp13 triliun, berarti pelayanan terhadap pesantren ke depan akan menjadi lebih baik lagi,” ujarnya.
Romo Syafi’i juga memaparkan luasnya ekosistem pesantren di Indonesia yang mencakup lebih dari 42.300 pesantren dengan sekitar 10 juta santri serta satu juta kiai. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan dukungan kelembagaan terhadap pendidikan Islam berbasis komunitas.
“Dari 287 juta penduduk Indonesia, hampir 12 juta itu adanya di pesantren,” tuturnya.
Ditjen Pesantren, lanjutnya, ke depan tidak hanya menangani pesantren tetapi juga akan membina Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Mengenai pendanaan pesantren, Wamenag menegaskan bahwa regulasi telah membuka ruang partisipasi yang luas, mengacu pada UU 18/2019, Perpres 82/2021, dan KMA 31/2020.
“Sumber pendanaan pesantren itu bisa dari seluruh penjuru mata angin,” tegasnya.
Sumber pendanaan itu meliputi kemandirian pesantren, pemerintah pusat dan daerah, pihak swasta termasuk CSR perusahaan, serta sumbangan dari masyarakat atau asosiasi baik dalam maupun luar negeri.
Meski demikian, ia menekankan bahwa kemandirian pesantren tidak boleh terpengaruh oleh terbukanya pintu pendanaan tersebut.
Dalam penjelasannya, Wamenag juga menyinggung soal Dana Abadi Pesantren yang manfaat tahunannya hampir Rp400 miliar namun masih dikelola Kementerian Pendidikan Tinggi (Kemendikti).
“Ada dana sekian triliun dialokasikan ke pesantren. Manfaat per tahunnya itu kurang lebih hampir Rp400 miliar, tapi yang pegang itu masih di Kemendikti,” ujarnya.
Setelah terbitnya SK Ditjen Pesantren, ia memastikan akan berkoordinasi dengan Kemendikti agar pengelolaan Dana Abadi Pesantren dapat dialihkan langsung ke Ditjen Pesantren agar program lebih tepat sasaran.