Ikhbar.com: Rapat Kerja Nasional (Rakernas) evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M resmi ditutup pada Kamis, 31 Juli 2025. Forum ini menghasilkan lima rekomendasi penting sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas layanan haji, mulai dari perbaikan manasik, visa, hingga layanan syarikah.
Lima poin tersebut dibacakan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, KH Nugraha Stiawan pada sesi penutupan. Ia menyampaikan bahwa apresiasi diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia atas kesuksesan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
“Koordinasi dan kerja sama yang baik antarpemangku kepentingan, peran petugas haji, dan dukungan dari berbagai pihak menjadi kunci keberhasilan dalam memastikan jemaah terlayani dengan baik,” ujar dia dikutip dari laman Kemenag pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Berikut daftar lima rekomendasi hasil dari Rakornas evaluasi haji 2025
1. Manajemen manasik, dam, dan rekrutmen petugas
Rekomendasi pertama berfokus pada peningkatan kualitas bimbingan manasik, pengelolaan dam, serta pola rekrutmen petugas. Langkah-langkah yang disusun bertujuan menciptakan pelayanan yang profesional dan efisien.
Baca: Indonesia Beli Tanah di Saudi Demi Bangun Kampung Haji
Rencana aksi yang dihasilkan adalah:
- Menyusun pedoman standarisasi kompetensi dan melakukan bimbingan yang terstandar kepada jemaah haji dan stakeholder.
- Melakukan uji kompetensi standar manasik kepada pembimbing ibadah di tingkat Kab/Kota.
- Menekankan kepada KBIHU, pembimbing pada Tingkat Kecamatan/KUA dan Kab/Kota agar menerapkan kurikulum manasik haji secara optimal dan terintegrasi.
- Mengimplementasikan kebijakan Kerajaan Arab Saudi dan ketentuan Pemerintah Indonesia terkait prosedur pembayaran DAM kepada jemaah haji, KBIHU dan stakeholder.
- Perbaikan manajemen rekrutmen petugas haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter dan PHD) yang transparan dan akuntabel sehingga menghasilkan petugas haji yang profesional dan handal.
- Meningkatkan pembinaan kepada Petugas Haji (PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD) dengan menyempurnakan pola Bimbingan Teknis Petugas Haji serta melalui penilaian kinerja petugas haji yang lebih terukur dan sistematis.
- Proses rekrutmen tenaga pendukung Mukimin dan Mahasiswa agar mengutamakan yang memiliki izin masuk ke Makkah dan mengikuti ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.
2. Pengelolaan visa, tansportasi udara, dan layanan kesehatan
Rekomendasi kedua mencakup penyesuaian teknis terkait visa dan transportasi udara jemaah, serta penguatan pada aspek kesehatan. Hal ini penting untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari Pemerintah Arab Saudi.
Rencana aksi yang dihasilkan adalah:
- Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dengan kebijakan paspor jemaah haji.
- Menetapkan kebijakan terkait mekanisme pelunasan dan pemvisaan bagi jemaah haji penggabungan mahram/suami-istri, pendamping lansia, disabilitas, dan PHD agar selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
- Sinkronisasi proses pemvisaan di dalam negeri dengan timeline yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi serta waktu pemvisaan tidak berbarengan dengan pelunasan.
- Mengimplementasikan kebijakan pembatasan jemaah lansia di atas 70 tahun yang berhak lunas dengan ketentuan memenuhi istithaah kesehatan dan selaras dengan kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
- Penguatan komitmen bersama dalam penerapan istitha’ah kesehatan jemaah haji.
- Pembentukan crisis center dalam penyelenggaraan ibadah haji.
- Melakukan kerjasama layanan kesehatan dengan instansi pelayanan kesehatan dan penyiapan gedung serta sarana/prasarana kesehatan berdasarkan ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
3. Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi di Arab Saudi
Untuk memastikan kenyamanan selama ibadah di Tanah Suci, Rakernas merekomendasikan pembenahan sektor akomodasi dan transportasi serta optimalisasi konsumsi berbasis produk dalam negeri.
Rencana aksi yang dihasilkan adalah:
- Melakukan koordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi terkait dengan pelayanan akomodasi dan transportasi jemaah haji yang ditetapkan dalam Taklimatul Hajj.
- Penerapan kebijakan terkait dengan manajemen barang bawaan jemaah haji pada saat operasional haji.
- Pengembangan ekosistem ekonomi haji terhadap produk-produk Indonesia untuk pelayanan konsumsi bagi jemaah haji dan umrah.
4. Pelayanan syarikah, layanan masyair, dan aplikasi Nusuk
Rekomendasi berikutnya berfokus pada penguatan kerja sama dengan pihak syarikah serta pemanfaatan teknologi melalui aplikasi Nusuk.
Rencana aksi yang dihasilkan adalah:
- Koordinasi dengan Kementerian Haji Arab terkait ketentuan layanan jemaah haji berbasis syarikah.
- Penguatan manajemen pengawasan kinerja Syarikah untuk memastikan kesepakatan dalam kontrak berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Sinkronisasi dan integrasi data siskohat dengan e-hajj.
- Koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi dan Syarikah terkait dengan kebijakan kartu nusuk dan memastikan kemudahan distribusi kepada jemaah haji.
- Sosialisasi kepada jemaah haji terkait dengan update kebijakan implementasi kartu nusuk dengan memasukkan dalam materi manasik haji.
5. Penetapan BPIH dan Percepatan Pelunasan Bipih
Dalam aspek pembiayaan, pemerintah diminta untuk lebih proaktif dan responsif terhadap penetapan BPIH agar lebih tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
Rencana aksi yang dihasilkan adalah:
- Melakukan koordinasi lebih awal dengan DPR RI dan BPKH dalam proses penetapan BPIH.
- Proses penetapan BPIH mengacu kepada timeline penyelenggaraan haji yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
- Menyusun regulasi bersama dengan BPKH terkait mekanisme pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji yang menjadi ketetapan Pemerintah Arab Saudi.
Rakernas Evaluasi Haji 1446 H/2025 M berlangsung selama empat hari, dari 28 hingga 31 Juli 2025. Dihadir sekitar 450 peserta dari berbagai unsur, termasuk Komisi VIII DPR RI, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag), Badan Penyelenggara Haji, serta Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Abdulaziz Ahmad.