Ikhbar.com: Inggris, Kanada, dan Australia secara resmi mengumumkan pengakuan terhadap negara Palestina pada hari Ahad, 21 September 2025.
Langkah ini diikuti Portugal, menjadikan mereka anggota G7 pertama yang melakukannya, dan diperkirakan akan memicu gelombang pengakuan dari sekutu Israel lainnya.
Langkah diplomatik ini diambil di tengah kekhawatiran atas meningkatnya kekerasan dan potensi aneksasi wilayah Tepi Barat oleh Israel.
Baca: Inggris Siap Akui Palestina jika Israel Penuhi Syarat
Pengakuan ini bertujuan untuk menjaga kemungkinan solusi dua negara tetap hidup dan mengisolasi Hamas.
Sejumlah negara Eropa lainnya, termasuk Belgia, Prancis, dan Malta, diperkirakan akan segera menyusul.
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menyatakan bahwa tindakan ini diperlukan untuk menjaga harapan perdamaian.
“Menghadapi kengerian yang terus meningkat di Timur Tengah, kami bertindak untuk menjaga kemungkinan perdamaian dan solusi dua negara tetap hidup,” ujar Starmer, dikutip dari The Guardian, pada Senin, 22 September 2025.
Inisiatif ini juga didukung oleh upaya penggalangan dana darurat yang dipelopori oleh Prancis, Arab Saudi, Norwegia, dan Spanyol.
Baca: Konser Amal London Sukses Galang Dana Rp11 Miliar untuk Gaza
Mereka berupaya mengumpulkan lebih dari 148 juta Poundsterling (sekitar Rp 3,3 triliun) untuk mencegah runtuhnya Otoritas Palestina.
Meskipun demikian, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menolak langkah pengakuan ini dan menganggapnya sebagai tindakan yang bersifat simbolis semata.