Ikhbar.com: Pemerintah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp59,2triliun pada tahun anggaran 2026. Anggaran pendidikan tersebut membuka peluang kenaikan honor guru PAUD Negeri melalui penyesuaian kebijakan dalam skema pendanaan terbaru.
Penyaluran dana dilakukan melalui tiga skema utama, yakni BOSP Reguler, BOSP Kinerja, dan BOSP Afirmasi. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai dukungan operasional, tetapi juga diarahkan untuk menjaga kesinambungan layanan pendidikan serta meningkatkan kualitas pembelajaran.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto menyampaikan kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan riil satuan pendidikan dan masukan dari pemerintah daerah.
Baca: Kemenag Siapkan PAUD Al-Qur’an Jadi Lembaga Formal
“Kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, masukan pemerintah daerah, dan dinamika implementasi di satuan pendidikan,” ujarnya dalam Webinar Kebijakan BOSP 2026: Meningkatkan Layanan, Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua, Rabu, 8 April 2026.
Data Ditjen PAUD Dikdas PNFI menunjukkan alokasi terbesar berada pada BOSP Reguler sebesar Rp57,8triliun. Sementara itu, BOSP Kinerja mencapai Rp881,8miliar dan BOSP Afirmasi sebesar Rp575,6miliar.
Pemanfaatan anggaran difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu penguatan layanan dasar, peningkatan mutu pembelajaran, serta perluasan akses pendidikan di wilayah khusus. Pada BOSP Reguler, pemerintah melakukan penyesuaian penggunaan dana, termasuk untuk pengadaan buku, pembayaran honor, dan dukungan pembelajaran berbasis teknologi seperti papan interaktif digital.
Fleksibilitas penggunaan dana juga diberikan bagi satuan pendidikan di daerah terdampak bencana, termasuk pengaturan pemanfaatan sisa dana pada sekolah hasil penggabungan.
Pada BOSP Kinerja, anggaran diarahkan untuk penguatan literasi, numerasi, digitalisasi pembelajaran, serta tata kelola satuan pendidikan. Sementara BOSP Afirmasi difokuskan pada peningkatan akses pendidikan melalui dukungan transportasi, sanitasi, air bersih, dan layanan pembelajaran di daerah khusus.
Pemerintah turut menerapkan relaksasi pembiayaan honor melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku selama tahun 2026, serta tidak menghapus tanggung jawab pemerintah daerah dalam pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik melalui APBD.
Sekretaris Ditjen PAUD Dikdas PNFI, Eko Susanto menjelaskan adanya perubahan pada komponen pembayaran honor dalam BOSP Reguler sesuai Peraturan Mendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Porsi pembayaran honor untuk PAUD negeri dan kesetaraan meningkat menjadi maksimal 40% dari total alokasi dana yang diterima, disamakan dengan ketentuan pada PAUD swasta.
“Tahun lalu itu kalau negeri 20 persen, swasta 40 persen. Tahun ini khusus untuk PAUD, negeri maupun swasta sama jadi 40 persen. Tapi kalau (Jenjang) yang lain masih sama menggunakan aturan yang seperti tahun 2025,” kata Eko.
Ia juga mengungkapkan bahwa pembelian buku untuk pengembangan perpustakaan khusus untuk PAUD di tahun 2026 ini diturunkan menjadi minimal 5%, (jenjang) lainnya tetap.
Ketentuan pembayaran honor berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Tercatat pada Aplikasi Dapodik
- Ditugaskan oleh kepala Satuan Pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan
- Aktif melaksanakan tugas di satuan PAUD
- Belum memiliki gaji pokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani menegaskan kebijakan BOSP berkaitan erat dengan upaya menjaga keberlangsungan proses pembelajaran.
Ia menyoroti pentingnya pemerataan distribusi guru, mengingat persoalan di lapangan tidak hanya berkaitan dengan jumlah tenaga pendidik, tetapi juga ketimpangan sebaran antarwilayah.