Kemenhaj Jelaskan Mekanisme ‘War Ticket’ Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Antara

Ikhbar.com: Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Ustaz Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan skema war ticket sebagai opsi baru dalam penyelenggaraan ibadah haji yang tengah disiapkan pemerintah untuk menjawab panjangnya antrean jemaah di Indonesia.

Gagasan tersebut disampaikan dalam penutupan Rapat Kerja Nasional Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) di Tangerang, Banten, Jumat, 11 April 2026. Skema war ticket masih berada pada tahap kajian dan dirancang berjalan paralel dengan sistem antrean haji yang selama ini diterapkan.

“Ke depan itu kalau Saudi membuka kuotanya dalam jumlah besar, kita akan buka dua skema. Pertama adalah skema antrean yang sudah ada. Skema yang kedua adalah skema yang istilah digunakan oleh Pak Menteri (KH Mochamad Irfan Yusuf) itu adalah war ticket,” ujar Wamenhaj.

Baca: PBNU-DPR Kompak Kritik Wacana ‘War Ticket’ Haji, Dinilai belum Jelas dan Berpotensi tidak Adil

Ia menjelaskan, istilah war ticket muncul sebagai bagian dari upaya transformasi layanan haji. Pemerintah menargetkan masa tunggu yang saat ini rata-rata mencapai 26,4 tahun dapat ditekan melalui skema tersebut.

Dalam mekanismenya, pemerintah bersama DPR akan menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berdasarkan perhitungan riil tanpa subsidi dari dana pengelolaan haji. Jemaah yang memilih jalur war ticket diwajibkan membayar penuh sesuai biaya yang ditetapkan.

“Misalnya ditetapkan Rp200 juta per orang, maka itu menjadi biaya yang dibayar penuh oleh jemaah yang memilih skema ini (war ticket),” kata dia.

Sementara itu, jemaah yang tetap berada pada jalur antrean reguler masih memperoleh subsidi dari nilai manfaat dana haji. Pemerintah memastikan penetapan biaya tetap berada dalam kendali negara untuk menghindari praktik liberalisasi dalam penyelenggaraan haji.

Skema war ticket dirancang memanfaatkan tambahan kuota yang tidak mengganggu kuota reguler tahunan. Sumber kuota tersebut berasal dari penambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi serta proyeksi peningkatan kapasitas haji global dalam visi Saudi 2030.

Dalam proyeksi tersebut, jumlah jemaah haji dunia ditargetkan meningkat dari sekitar dua juta menjadi lebih dari lima juta orang pada 2030. Kenaikan ini berdampak langsung pada kebutuhan pembiayaan haji nasional.

Dengan jumlah sekitar 203 ribu jemaah reguler saat ini, total biaya penyelenggaraan haji mencapai Rp18,2 triliun. Jika jumlah jemaah meningkat hingga 500 ribu orang, kebutuhan anggaran diperkirakan melampaui Rp40 triliun.

“Jumlah sebesar itu kemungkinan tidak dapat sepenuhnya ditopang oleh keuangan haji yang ada saat ini (dikelola BPKH),” kata Wamenhaj.

Pemerintah menilai skema war ticket dapat menjadi solusi untuk mengurangi tekanan pembiayaan sekaligus membuka peluang bagi jamaah yang siap berangkat tanpa menunggu lama.

Pengelolaan kuota tambahan tersebut akan dilakukan melalui sistem yang dirancang transparan dan akuntabel oleh Kemenhaj. Jemaah yang telah memenuhi syarat istithaah, baik dari sisi finansial, kesehatan, maupun kesiapan mental, dapat langsung mengakses kuota tanpa harus mengikuti antrean panjang.

Berbeda dengan skema reguler, seluruh biaya dalam war ticket ditanggung penuh oleh jamaah tanpa dukungan nilai manfaat dari dana kelolaan haji.

“Semua dibayar penuh oleh jemaah, tanpa nilai manfaat seperti pada skema reguler,” ujarnya.

Jemaah yang sudah masuk daftar tunggu reguler juga diberikan opsi beralih ke skema ini, dengan konsekuensi membayar biaya haji sesuai nilai riil tanpa subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.