Ikhbar.com: Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menilai wacana penerapan sistem “war ticket” untuk keberangkatan haji masih belum memiliki kejelasan konsep. Di sisi lain, gagasan ini berpotensi menimbulkan persoalan keadilan bagi calon jemaah.
Sikap kehati-hatian ini disampaikan PBNU agar gagasan tersebut tidak diperdebatkan secara prematur tanpa dasar yang jelas.
“Silakan dikaji, kita belum jelas. Kita lihat dulu sistemnya seperti apa. Kita kan belum tahu,” ujar sosok yang karib dia apa Gus Yahya itu di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Ia menegaskan, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah, khususnya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), terkait mekanisme maupun konsep teknis dari skema yang tengah diwacanakan tersebut. Karena itu, publik diminta tidak tergesa-gesa dalam menyimpulkan.
“Belum ada keterangan resmi. Sistemnya seperti apa, yang ditawarkan bagaimana, itu belum jelas,” ucapnya.
Baca: Kemenhan Kaji Wacana Haji tanpa Antre
PBNU, lanjut Gus Yahya, juga belum dilibatkan dalam pembahasan awal. Ia menilai, setiap kebijakan publik semestinya melalui proses kajian komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
“Belum. Belum ada. Kalau orang gagas melamun sendiri-sendiri kan boleh saja, tapi nanti lihat apakah diajak (mengkaji) atau tidak,” kata dia.
Terkait kemungkinan penghapusan masa tunggu haji yang kerap dikaitkan dengan skema “war ticket”, Gus Yahya menekankan pentingnya perhitungan matang agar tidak merugikan jemaah yang telah lama mengantre.
“Caranya bagaimana dulu, sistemnya bagaimana dulu supaya adil. Bagaimana dengan mereka yang sudah terlanjur menunggu? Itu harus dipikir,” jelasnya.
Ia juga menolak memberikan penilaian lebih jauh tanpa adanya data dan kajian yang memadai.
“Masa saya harus ngomong tanpa studi? Tanpa data? Kan tidak bisa. Saya harus lihat dulu ini gagasan serius atau tidak,” ujarnya.
PBNU, kata dia, siap melakukan kajian apabila wacana tersebut telah masuk tahap pembahasan resmi. Organisasi itu bahkan membuka kemungkinan membentuk tim khusus untuk menyusun rekomendasi.
“Kalau ini sudah benar-benar, baru nanti kita bikin tim untuk studi, masukkan rekomendasi dan lain-lain,” ucapnya.
Gus Yahya mengimbau agar polemik tidak berkembang sebelum ada kejelasan kebijakan. Ia juga mengingatkan adanya tantangan lain yang lebih mendesak untuk diperhatikan bersama.
“Nanti lah. Kalau belum ada apa-apa jangan ribut untuk sesuatu yang belum ada apa-apa,” kata dia.
“Yang sudah ada ini mari kita pikir. Kita menghadapi tantangan berat,” tambahnya.
Senada dengan PBNU, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menilai wacana “war ticket” haji harus ditinjau dari berbagai aspek sebelum dijadikan kebijakan resmi, mulai dari legalitas hingga dampak sosial.
“Untuk diskusi, saya kira tidak apa-apa, tetapi kalau itu menjadi kebijakan, tentu harus ada aspek-aspek yang perlu menjadi pertimbangan,” kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 10 April 2026.
Dari sisi hukum, ia menilai konsep tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah.
“Di situ (Undang-Undang Haji dan Umrah) disebutkan ‘mendaftar’, tidak bisa ‘berburu’ tiket,” ujarnya.
Ia mempertanyakan landasan hukum apabila skema tersebut diterapkan.
“Pasalnya di mana? Tidak mungkin kebijakan itu tidak ada berdasarkan ketentuan legalitasnya,” kata dia.
Secara historis, sistem daftar tunggu diberlakukan karena tingginya minat masyarakat untuk berhaji. Dalam konteks itu, pemerintah juga membentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengelola dana jemaah.
“Kalau penjelasan Kementerian Haji seolah-olah gara-gara BPKH ini muncul antrean panjang. Lah, tidak seperti itu,” kata dia.
Dari sisi sosial, ia mengingatkan potensi ketimpangan apabila sistem perebutan tiket diterapkan. Menurutnya, kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi berpeluang lebih dominan.
“Umpamanya kalau war ticket, terus yang akan berburu ini siapa? Pemburu tiket ini orang-orang kaya, kan? Berarti si orang kaya tidak harus dibatasi. Kalau diberi ruang bebas, orang-orang tidak akan berhaji maka akan ada kecemburuan juga,” kata dia.
Ia menambahkan, regulasi saat ini juga telah mengatur masa jeda bagi jemaah yang ingin kembali berhaji, sebagai upaya pemerataan kesempatan.
“Karena itu, kalau Menteri Haji menyebutkan ini sebagai wacana, kajian, tidak apa-apa, tetapi aspek-aspeknya itu tadi harus disebutkan. Kalau tidak, nanti resah orang. Kita harus mengubah undang-undang,” ujarnya.
Pemerintah diketahui tengah mengkaji skema baru penyelenggaraan ibadah haji tanpa antrean dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi calon jemaah yang sudah masuk daftar tunggu.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Ustaz Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa gagasan tersebut masih dalam tahap perumusan dan belum menjadi kebijakan final.
“Sekarang Presiden berkeinginan supaya dipikirkan bagaimana caranya haji tidak antre. Nah, itu yang sedang kami formulasikan,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Menurutnya, pemerintah sedang mengkaji model yang memungkinkan jemaah memperoleh kuota secara langsung, menyerupai pembelian tiket berdasarkan kuota yang diberikan Arab Saudi.
“Jadi, kita dikasih kuota oleh Arab Saudi 200 ribu. Nah, kemudian itu kita tetapkan harganya berapa. Kemudian, nanti tidak perlu antre. Jadi, masing-masing langsung pesan siapa yang dapat, itu yang berangkat,” ujarnya.
Ia menegaskan perlindungan terhadap jemaah yang telah lama menunggu tetap menjadi perhatian utama pemerintah dalam pembahasan tersebut.
Sebelumnya, Kemenhaj menggulirkan wacana perubahan sistem keberangkatan haji melalui skema “war ticket” sebagai upaya mempersingkat antrean. Gagasan itu disebut sebagai arahan Presiden untuk mendorong efisiensi penyelenggaraan ibadah haji.
“Makanya kan tadi malam misalnya Pak Menteri, kita sedang berpikir bagaimana supaya gak ngantri itu kayak model war ticket. Jadi kita dikasih kuota oleh Saudi Arabia 200 ribu, nah kemudian itu kita tetapkan harganya berapa, kemudian nanti gak perlu ngantre,” ujar Ustaz Dahnil usai audiensi di Kantor Kemenhaj RI, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.