MUI Rancang Fatwa Jual Beli Emas Digital

Ilustrasi jual beli emas digital. Foto: Antara

Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai menyusun rancangan fatwa terkait praktik jual beli emas digital. Kebijakan ini disusun guna memberikan kepastian hukum syariah bagi masyarakat. Pembahasan ini difokuskan pada keabsahan transaksi emas berbasis digital yang kini semakin marak digunakan.

Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa kajian tengah dilakukan secara mendalam oleh DSN MUI. Dalam prosesnya, terdapat syarat utama yang harus dipenuhi agar transaksi tersebut sesuai prinsip syariah, yakni keberadaan emas secara fisik.

“DSN MUI akan mengkaji fatwa jual-beli emas secara digital. Kita mensyaratkan emasnya harus ada. Tidak boleh digital saja tanpa ada emasnya,” kata Kiai Cholil, Rabu, 8 April 2026.

Ia menjelaskan, kajian ini berbeda dengan ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion. Menurutnya, konsep bulion berkaitan dengan perdagangan emas sebagai komoditas, sementara transaksi yang dibahas saat ini lebih mengarah pada jual beli emas melalui platform digital.

“Kalau bulion itu kan emas diperdagangkan, emas pembelian. Kalau ini enggak, orang jual-beli emas dengan cara online. Nah kita mensyaratkan emasnya harus ada,” ujarnya.

Baca: MUI-OJK Bahas Fatwa Bank Emas Syariah, Ini Bocorannya!

Dalam rangka memperdalam pembahasan, DSN MUI menggelar pertemuan dengan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Senjaya, di Kantor DSN MUI, Jalan Dempo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026. Pertemuan tersebut bertujuan menggali penjelasan teknis terkait mekanisme perdagangan emas fisik secara digital.

Tirta Karma Senjaya mengonfirmasi kehadirannya untuk memberikan penjelasan mengenai sistem transaksi tersebut, termasuk aspek legalitas dan pengawasan yang diterapkan pemerintah.

“Apakah emas fisik secara digital ini sesuai syariat Islam, kaidah Islam, sehingga nanti fatwanya bisa dinyatakan ini tidak ada unsur haram,” ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa perdagangan emas fisik secara digital tetap mengacu pada kepemilikan emas yang nyata dan berada dalam pengawasan pemerintah. Selain itu, sistem tersebut telah dilengkapi dengan mekanisme manajemen risiko untuk menjaga keamanan transaksi.

“Jadi harapannya dengan penjelasan pada sore ini mudah-mudahan fatwa MUI nanti bisa segera dibahas dan kemudiaan bisa keluar fatwanya dari DSN MUI,” ujarnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.