Kemenag Tegaskan KUA Tetap Berjalan di Tengah WFH, Ini Jadwalnya

Meja layanan legalisasi buku nikah. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan di Kantor Urusan Agama (KUA) tetap beroperasi di tengah kebijakan work from home (WFH) atau jam kerja dari rumah, termasuk pelayanan legalisasi buku nikah yang tetap dibuka bagi masyarakat.

Kebijakan penyesuaian sistem kerja tidak menghentikan layanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Akses masyarakat terhadap layanan keagamaan tetap dijaga agar kebutuhan administrasi dan pembinaan tetap terpenuhi.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ustaz Ahmad Zayadi menegaskan bahwa layanan keagamaan harus terus berjalan karena menjadi kebutuhan mendasar.

“Pelayanan kepada umat harus tetap berjalan. KUA dan layanan Bimas Islam adalah garda terdepan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.

Baca: Bukan cuma Urusan Nikah, Ini 10 Tugas Pokok KUA menurut Menteri Agama

Layanan legalisasi buku nikah tersedia di Loket Pelayanan Publik Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Gedung Kemenag, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat. Masyarakat dapat mengakses layanan tersebut pada hari kerja sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Jam operasional layanan berlangsung setiap Senin hingga Kamis pukul 08.00–14.00 WIB, sementara pada Jumat dibuka pukul 08.00–11.00 WIB. Pengaturan waktu dilakukan untuk menjaga kualitas pelayanan tetap optimal.

Ia menyatakan penerapan kerja fleksibel tidak berdampak pada mutu layanan. Seluruh unit tetap menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

“WFH bukan berarti pelayanan berhenti. Justru kita pastikan layanan tetap hadir, baik melalui mekanisme langsung maupun penguatan sistem kerja yang adaptif,” katanya.

Peran KUA kini berkembang seiring transformasi layanan keagamaan di tingkat kecamatan. Selain pencatatan pernikahan, KUA turut menjalankan fungsi pembinaan keluarga serta pelayanan sosial keagamaan bagi masyarakat.

Penguatan layanan, termasuk legalisasi buku nikah, terus dilakukan agar lebih mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

KUA juga diarahkan menjadi bagian dari ekosistem pembangunan di tingkat lokal. Lembaga ini berperan menghubungkan kebijakan pemerintah dengan kebutuhan masyarakat melalui layanan keagamaan.

“Harapan publik terhadap KUA sangat besar. KUA bukan hanya mengurus administrasi, tetapi menjadi representasi kehadiran negara dalam layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” jelasnya.

Pengembangan inovasi layanan terus dilakukan, seperti layanan bergerak (mobile service) dan layanan tanpa batas wilayah (borderless service) untuk menjangkau masyarakat lebih luas.

Ia menekankan pentingnya menjaga kualitas layanan di tengah perubahan kebutuhan masyarakat. Pelayanan yang adaptif dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik.

“Kita ingin layanan KUA benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.