Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan regulasi untuk menjadikan Pendidikan Al-Qur’an Anak Usia Dini (PAUDQU) sebagai lembaga pendidikan formal yang terhubung dengan sistem pendidikan nasional. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat posisi pendidikan Al-Qur’an sejak usia dini dalam kerangka pendidikan resmi di Indonesia.
Direktur Pesantren Kemenag, KH Basnang Said menegaskan bahwa penguatan PAUDQU menjadi bagian dari upaya mendorong pendidikan berbasis Al-Qur’an agar selaras dengan perkembangan pendidikan formal.
“Kita harus memastikan pendidikan berbasis Al Quran berkembang seiring dengan kemajuan pendidikan formal dengan PAUDQU yang kini dipersiapkan menjadi lembaga formal,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 8 April 2026.
Baca: Al-Qur’an Digital Kemenag Tembus 77,6 Juta Pengguna
Ia menjelaskan, PAUDQU sebelumnya sempat dihentikan sementara karena belum memiliki dasar hukum yang kuat. Kini, Kemenag tengah menyusun kurikulum serta pendekatan pembelajaran agar lembaga tersebut dapat terintegrasi secara utuh dalam sistem pendidikan nasional.
“Penyusunan KMA (Keputusan Menteri Agama) PAUDQU menjadi bagian penting dari upaya ini, dimana KMA tersebut akan menetapkan PAUDQU sebagai lembaga pendidikan formal bagi anak usia dini, dengan mengacu pada standar kurikulum dan kualitas tenaga pendidik yang lebih baik,” ujar Kiai Basnang.
Dalam rancangan tersebut, PAUDQU akan menerapkan delapan standar isi pendidikan. Standar ini mencakup penguatan materi pembelajaran sesuai tahap perkembangan anak, sistem penilaian yang terukur, hingga tata kelola lembaga yang lebih efektif guna menjamin kualitas pendidikan.
Di sisi lain, Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) tetap diposisikan sebagai jalur non-formal yang diperkuat dari aspek mutu dan relevansi kebutuhan masyarakat. Peningkatan kualitas pengajaran, manajemen lembaga, serta penyediaan sarana pendukung menjadi fokus pengembangan LPQ.
Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an (PDTPQ) Kemenag, Ustaz Azis Syafiuddin menyebut arah kebijakan ini sebagai respons terhadap tuntutan zaman yang membutuhkan keseimbangan antara pendidikan keagamaan dan kompetensi akademik.
Ia menilai pengembangan PAUDQU sebagai lembaga formal dan penguatan LPQ sebagai lembaga non-formal yang terstandarisasi menjadi strategi yang relevan untuk menjawab kebutuhan tersebut.
Menurutnya, pendidikan Al-Qur’an kini diarahkan untuk memperkuat pemahaman keagamaan sekaligus membangun kemampuan akademik yang adaptif terhadap perkembangan global.
“Saya berharap akan lahir lembaga-lembaga pendidikan Al Quran yang lebih modern, terstandarisasi, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, sehingga mampu mencetak generasi yang berkarakter kuat, berilmu, serta memiliki keterampilan yang kompetitif di tingkat nasional maupun global,” katanya.