Ikhbar.com: Perlindungan santri di pesantren perlu diperkuat melalui pembenahan cara pandang pengasuh dan pendidik. Pembaruan kurikulum, peningkatan kapasitas guru, serta penegasan kode etik menjadi bagian penting dalam membangun lingkungan pendidikan yang menghormati martabat santri.
Pengkaji Fikih Nisa sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Al-Azhar Mojokerto, Jawa Timur, Dr. Ny. Uswah Syauqie, M.Pd., menilai perubahan tidak cukup diarahkan kepada santri. Pihak yang memiliki kewenangan mendidik dan mengasuh juga perlu mengevaluasi pemahaman serta praktik pendidikan yang selama ini diterapkan.
“Sebelum menerapkan hal tersebut pada santri, hendaknya pengasuhnya terlebih dulu ‘diselamatkan’ mindset-nya,” ujar Ning Uswah kepada Ikhbar.com, Kamis, 22 Oktober 2026.
Baca: [Wawancara Khusus] Fikih Perempuan Pesantren: Bebaskan Santri Putri dari Stigma dan Diskriminasi
Menurut dia, pembenahan pola pikir pengasuh penting karena setiap pesantren dapat memiliki pandangan berbeda mengenai batas pergaulan, ukuran adab, dan ruang gerak santri. Perbedaan tersebut perlu dibahas melalui dialog dan disertai kesediaan untuk terus belajar agar tradisi pendidikan tidak diterapkan dengan cara yang merugikan peserta didik.
Pesantren tetap dapat mempertahankan tradisi keilmuan salaf sembari menyesuaikan metode pendidikan dengan kebutuhan zaman. Keterbukaan ini diperlukan agar nilai-nilai kepesantrenan tetap terjaga dan dapat diterapkan melalui pendekatan yang relevan dengan kehidupan santri saat ini.
Salah satu aspek yang perlu dibenahi ialah pembelajaran fikih. Ning Uswah menilai materi agama perlu diajarkan secara mendalam, termasuk dengan menjelaskan tujuan dan manfaat ketentuan syariat bagi kehidupan manusia.
Dalam pembahasan aurat, misalnya, pembelajaran tidak semestinya berhenti pada penjelasan mengenai bagian tubuh yang boleh atau tidak boleh dilihat orang lain. Materi tersebut juga perlu membantu santri memahami pentingnya perlindungan diri dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Guru harus mampu mengajarkan fikih yang transformatif,” ujar Ning Uswah.
Baca: Trik Berani Tampil di Ruang Publik: Ning Uswah Berbagi Inspirasi untuk Santri Putri
Sekretaris Majelis Masyayikh Jaringan Pondok Pesantren Ramah Anak (JPPRA) itu menjelaskan bahwa pendekatan tersebut dapat dilakukan dengan menghubungkan pembelajaran fikih dengan perlindungan diri dan maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat). Dengan demikian, santri dapat memahami hubungan antara ketentuan agama dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari secara lebih utuh.
Pembelajaran juga perlu memperhatikan pengalaman perempuan, termasuk persoalan kesehatan reproduksi dan kondisi psikologis. Menurut Ning Uswah, pemahaman hukum tidak cukup disampaikan sebagai kumpulan ketentuan yang harus dihafalkan. Santri perlu dibekali kemampuan untuk memahami persoalan, mempertimbangkan konteks, dan menerapkan pengetahuan agama secara bertanggung jawab.
Pembaruan kurikulum perlu disertai peningkatan kapasitas pendidik. Guru harus terus memperdalam ilmu agar mampu menjelaskan persoalan agama dengan argumentasi yang memadai. Penguasaan keilmuan yang lebih luas juga membantu pendidik memahami kekayaan khazanah Islam dan mengembangkannya untuk menjawab persoalan kontemporer.
Selain kurikulum, penulis buku Jodoh di Tangan Tuhan, Selebihnya Hasil Lobian (2025) tersebut juga menyoroti pentingnya pembenahan kode etik guru. Hubungan antara pendidik dan santri tidak semestinya hanya dipahami dari sisi kewajiban santri untuk menaati guru. Pendidik juga bertanggung jawab menjaga kehormatan, keselamatan, dan martabat santri yang berada dalam pengasuhannya.
“Upgrade kode etik bagaimana menjadi guru, bukan selalu pihak yang wajib ditaati oleh santri, tapi juga menjaga kehormatan santri, tidak seksis,” ujarnya.
Pandangan tersebut menempatkan keteladanan sebagai bagian dari tanggung jawab pendidikan. Kewibawaan guru tidak cukup bertumpu pada kedudukan atau tuntutan kepatuhan. Sikap, perilaku, dan komitmen untuk melindungi santri turut menentukan kualitas hubungan antara pendidik dan peserta didik.
Bagi Ning Uswah, tanggung jawab tersebut berkaitan erat dengan penghayatan nilai-nilai keagamaan. Pengasuh pesantren memiliki kewajiban moral untuk menjaga amanah, menghindari tindakan yang merugikan santri, dan memastikan proses pendidikan berlangsung dengan menghormati martabat manusia.
Ia mengingatkan bahwa penguasaan ilmu agama perlu disertai ketakwaan dan pengendalian diri. Kealiman tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab terhadap orang lain.
“Maka usahakan riyadlah dan tirakat spiritual. Ditingkatkan rasa takutnya,” kata Ning Uswah.
Menurut dia, penguatan spiritual perlu menjadi bagian dari pembinaan pengasuh karena tanggung jawab terhadap santri menuntut lebih dari sekadar penguasaan ilmu.
“Pengasuh juga perlu memiliki kesadaran bahwa kewenangan yang dimilikinya wajib digunakan untuk mendidik dan melindungi, bukan untuk kepentingan lainnya,” pungkas Ning Uswah.