Ikhbar.com: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kuota program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha masih terbuka lebar, dengan sisa sekitar 60% dari total 1 juta kuota yang disiapkan pemerintah.
Direktur Sertifikasi Halal BPJPH, Yanis menyampaikan capaian pemanfaatan program tersebut baru mencapai 40%. Karena itu, masyarakat terutama pelaku UMKM diminta segera memanfaatkan fasilitas gratis tersebut untuk menjamin kehalalan produk yang dipasarkan.
“(Yang gratis) per hari ini sudah 40 persen, jadi masih ada sekitar 60 persen lagi, masyarakat silakan menggunakan untuk yang gratisnya seperti itu,” kata Yanis di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Ahad, 29 Maret 2026.
Ia menjelaskan, total kuota sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah mencapai 1 juta melalui program Sehati. Sementara itu, bagi pendaftar mandiri melalui skema self-declare, dikenakan biaya sebesar Rp230.000.
Baca: BPJPH: Jual Babi tak Masalah tapi Wajib Berlogo non-Halal
“Untuk (sertifikasi) self-declare biayanya sebesar Rp 230.000 jika mendaftar mandiri. Tapi pemerintah juga punya program yang namanya Sehati, Sehati 2024 kuota 1 juta itu biayanya gratis. Biaya 230.000-nya dibebankan di DIPA-nya BPJPH,” jelasnya.
BPJPH juga menyediakan layanan pendaftaran secara daring melalui laman ptsp.halal.go.id atau Si Halal. Dalam sistem tersebut, tersedia dua pilihan skema pengajuan, yakni self-declare untuk usaha sederhana dan skema reguler.
“Untuk reguler di ptsp.halal.go.id, untuk yang self-declare atau yang sederhana begitu ya, nah itu bisa di ptsp.halal.go.id dan juga di halalmax.halal.go.id. Nanti ada tahap-tahapannya, bisa masuk ke website kita, kemudian tutorialnya ada di YouTube-nya BPJPH Halal Indonesia, seperti itu,” ucapnya.
Terkait prosesnya, Yanis menyebut pengurusan sertifikasi melalui skema self-declare dapat diselesaikan maksimal dalam 12 hari. Sementara untuk jalur reguler, waktu penyelesaian paling lama mencapai 42 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan proses pemeriksaan.
“Ya, terlamanya kita di 42 hari kerja tapi bisa lebih cepat dari itu karena ada penambahan misalnya ketika LPH melakukan pemeriksaan butuh waktu, nah itu bisa perpanjangan waktunya seperti itu. Lebih cepat dari itu bisa sekali,” jelasnya.
Selain membuka layanan daring, BPJPH juga melakukan pendekatan langsung ke pelaku usaha di pasar tradisional. Langkah ini dilakukan untuk mendorong para pedagang segera memiliki sertifikat halal, seperti yang dilakukan di Pasar Kramat Jati.
“Ya nanti akan kami koordinasikan dengan tim LP3H, tim pendamping yang akan turun. Jika memungkinkan dengan self-declare kita gunakan self-declare, jika memang tidak memenuhi kriteria self-declare kita arahkan untuk yang reguler seperti itu,” imbuhnya.