Menag: Anak Perlu Fondasi Agama sebelum Masuk Ruang Digital

Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar saat menghadiri diskusi Indonesia's Contribution to Contemporary Global Peace and Conflict Resolution di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis, 27 November 2025. Foto: Dok. UIN Jakarta

Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menyebut bahwa kesiapan anak memasuki ruang digital harus diawali dengan penguatan fondasi agama dan etika di lingkungan keluarga.

Ia menegaskan, nilai-nilai tersebut menjadi bekal utama agar anak mampu berinteraksi secara sehat di dunia digital yang terus berkembang.

“Ruang digital perlu fondasi agama dan etika. Kita ingin memastikan bahwa fondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka melangkah ke jagat digital,” ujar Menag di Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2026.

Kementerian Agama (Kemenag), lanjutnya, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini menjadi pijakan dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menag menjelaskan bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menunda akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun tidak dimaksudkan sebagai pembatasan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap tumbuh kembang anak.

Seluruh jajaran madrasah serta lembaga pendidikan keagamaan diminta untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut secara serius. Pengawasan dinilai penting agar tujuan regulasi dapat berjalan efektif di lapangan.

Sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal, Menag juga menekankan pentingnya momentum ini untuk memperkuat literasi digital yang berbasis nilai agama dan etika. Lembaga pendidikan diharapkan mampu mengintegrasikan pembelajaran digital dengan pembinaan karakter.

Peran keluarga turut menjadi perhatian. Menag mengajak guru, kiai, dan orang tua untuk memberikan pendampingan secara konsisten kepada anak dalam menggunakan teknologi.

Baca: Berlaku per 28 Maret 2026, Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos Anak

“Kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas digital, tapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab,” ujar Menag.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada platform digital yang mengabaikan kewajiban perlindungan anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Meutya.

Evaluasi pemerintah menunjukkan tingkat kepatuhan platform yang beragam. Platform X dan Bigo Live dinilai telah memenuhi ketentuan secara penuh. Sementara TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian sebagian.

Sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube disebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas. Regulasi ini mulai berlaku efektif sejak Sabtu, 28 Maret 2026 dan wajib dipatuhi seluruh penyelenggara layanan digital.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.