Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan strategi literasi digital yang ditujukan bagi lebih dari 13 juta siswa madrasah dan santri di seluruh Indonesia. Program ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP TUNAS (Tunggu Anak Siap).
Langkah tersebut berkaitan dengan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, yang mulai diberlakukan pada Jumat, 28 Maret 2026.
Program yang disiapkan Kemenag menyasar seluruh ekosistem pendidikan keagamaan di bawah pembinaannya. Sasaran utamanya meliputi sekitar 10,4 juta siswa madrasah, sekitar 3,3 juta santri pesantren, serta puluhan ribu peserta didik dari berbagai lembaga pendidikan keagamaan lintas agama.
Menteri Agama (Menag), Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menegaskan bahwa dukungan tersebut merupakan komitmen Kemenag dalam menjaga ruang digital yang aman bagi anak-anak.
“Kemenag berkomitmen mendukung penuh semangat PP TUNAS untuk menjaga masa depan generasi emas Indonesia. Kami tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi pada penguatan ‘benteng’ moral dan etika digital bagi anak-anak didik di lingkungan pendidikan keagamaan,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026.
Baca: Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Layani Mudik Lebaran 2026
Pembahasan implementasi kebijakan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. Pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), KH Abdul Mu’ti, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Ny. Hj. Arifatul Choiri Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji.
Upaya peningkatan literasi digital di lingkungan pendidikan keagamaan sebenarnya telah berjalan sejak 2025. Melalui berbagai pelatihan yang digelar Kemenag, sebanyak 269.495 peserta telah terlibat, mulai dari guru, penyuluh agama, hingga para dai. Pelatihan ini bertujuan meningkatkan kemampuan pendidik dalam membimbing anak untuk memilih konten digital yang bermanfaat sekaligus menghindari materi yang berisiko.
Penguatan juga dilakukan melalui integrasi materi etika digital dalam pembelajaran agama di sekolah. Selain itu, pengenalan teknologi kecerdasan buatan melalui program “Santri Mahir AI” dikembangkan untuk mendorong lahirnya konten edukatif yang ramah bagi anak.
“Kemandirian dan keberlanjutan perlindungan ini memerlukan sinergi. Kemenag telah menjalin kolaborasi dengan Kemkomdigi melalui Nota Kesepahaman untuk memastikan gerakan beragama yang ramah dan santun, juga terefleksi di ruang digital,” katanya.
Perhatian juga diarahkan pada penguatan peran keluarga dalam mendampingi anak menggunakan teknologi. Kemenag berencana memaksimalkan jaringan penyuluh agama guna memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pola pengasuhan anak di era digital, termasuk pentingnya menunda akses media sosial bagi anak.
Program Madrasah Ramah Anak dan Pesantren Ramah Anak juga akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat serta pengawasan penggunaan teknologi digital sesuai usia.
“Kami segera siapkan rencana aksinya untuk mengefektifkan perlindungan anak di ruang digital,” pungkasnya.