BOS Madrasah Cair, Cek secara Berkala!

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA).

Pencairan dilakukan secara bertahap kepada lembaga yang telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN atau guru honorer yang belum tersertifikasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan madrasah swasta.

“Mulai hari ini lembaga RA dan madrasah yang telah menuntaskan persyaratan administratif sudah dapat menerima dana BOP dan BOS. Proses ini akan terus berjalan secara progresif hingga seluruh lembaga penerima mendapatkan haknya,” ujar Amien Suyitno di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Ia menambahkan, dukungan terhadap kesejahteraan guru tidak hanya melalui skema Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor bagi guru non-ASN yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Baca: Kemenag Pastikan Rp4,5 Triliun Dana BOS Madrasah Cair sebelum Lebaran

“Peningkatan kesejahteraan guru tidak hanya melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dana BOS juga dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN, khususnya yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG),” sambungnya.

Pemerintah pada tahap pertama tahun anggaran 2026 mengalokasikan dana sekitar Rp4,5 triliun. Anggaran tersebut disalurkan kepada lebih dari 83.000 lembaga pendidikan Islam di berbagai daerah di Indonesia.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp4,1 triliun dialokasikan untuk BOS Madrasah Swasta yang mencakup sekitar 52.000 madrasah. Sementara Rp428 miliar disiapkan untuk BOP RA yang diperuntukkan bagi kurang lebih 31.000 lembaga Raudhatul Athfal.

Penyaluran dana dilakukan langsung ke rekening masing-masing lembaga penerima. Skema ini memungkinkan madrasah dan RA segera memanfaatkan dana tersebut untuk menunjang kebutuhan operasional, termasuk pembayaran honor tenaga pendidik.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan bank penyalur guna memastikan proses pencairan berjalan lancar.

Madrasah dan RA yang sudah mengunggah dokumen persyaratan melalui sistem DMRKAM dapat langsung melakukan pencairan dana di bank penyalur. Sementara itu, lembaga yang masih dalam proses pengunggahan data diberikan tambahan waktu agar proses pencairan tetap dapat berjalan secara paralel.

“Insya Allah dana BOS untuk semester pertama ini dapat dicairkan sebelum Idulfitri sehingga bisa dimanfaatkan secara optimal oleh madrasah,” ujarnya.

Penggunaan dana BOS tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Porsi maksimal 60% dari total dana dapat digunakan untuk pembayaran gaji guru, sedangkan sisanya dialokasikan untuk mendukung kebutuhan operasional serta peningkatan kualitas pembelajaran di madrasah.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.