MK Diminta Penuhi Kuota Minimal 30% Perempuan di KPU hingga KPPS

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Antara

Ikhbar.com: Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama sejumlah warga mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut meminta MK mempertegas pengaturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada lembaga penyelenggara pemilu.

Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin, 13 Juli 2026, permohonan itu tercatat dengan Nomor 265/PUU-XXIV/2026.

Para pemohon menilai ketentuan yang menggunakan frasa “memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen” belum memberikan kepastian hukum mengenai pemenuhan kuota perempuan di lembaga penyelenggara pemilu.

Pasal yang Diuji

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal 10 ayat (7)

Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Pasal 22 ayat (1)

Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Pasal 52 ayat (3)

Komposisi keanggotaan PPK memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Pasal 55 ayat (3)

Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Pasal 59 ayat (4)

Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Pasal 92 ayat (11)

Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.

Pasal 155 ayat (4)

DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 orang yang terdiri atas:

a. 1 orang ex officio dari unsur KPU.
b. 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu.
c. 5 orang tokoh masyarakat.

Pasal 155 ayat (5)

Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 orang.

Pasal 164 ayat (2)

Tim pemeriksa daerah di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah 4 orang.

Alasan Gugatan

Para pemohon menyatakan tidak adanya pengaturan yang bersifat wajib mengenai kuota perempuan 30 persen telah merugikan hak konstitusional mereka.

“Telah dirugikan secara langsung dan nyata hak konstitusionalnya dikarenakan ketiadaan pengaturan mekanisme keterwakilan perempuan sebesar 30% yang diatur dalam bunyi pasal-pasal tersebut,” demikian bunyi permohonan.

Baca: Erik Kurniawan: Pemilih Cuek Kualitas Calon di Pemilu dan Pilkada

Dalam permohonannya, para pemohon juga menilai frasa “memperhatikan” memiliki kekuatan mengikat yang lebih lemah dibandingkan frasa yang bersifat wajib sehingga belum menjamin terpenuhinya keterwakilan perempuan.

“Bahwa dalam perspektif linguistik hukum, frasa ‘memperhatikan’ memiliki daya ikat normatif yang jauh lebih lemah dibandingkan frasa seperti ‘memuat’, ‘harus terdapat’, atau ‘paling sedikit’ seperti yang digunakan dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan pada kepesertaan Pemilu,” tulis para pemohon.

Permohonan kepada Mahkamah Konstitusi

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK mengabulkan provisi dan pokok perkara sebagai berikut.

Dalam Provisi

  1. Mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menjadikan permohonan a quo sebagai prioritas pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi guna memberikan perlindungan hak konstitusional para pemohon serta memberikan kepastian hukum menjelang proses rekrutmen penyelenggara pemilu periode 2027–2032.

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 10 ayat (7) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Komposisi keanggotaan KPU keanggotaan KPU Provinsi, dan keanggotaan KPU Kabupaten/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
  3. Menyatakan Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 orang anggota dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
  4. Menyatakan Pasal 52 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Komposisi keanggotaan PPK memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
  5. Menyatakan Pasal 55 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Komposisi keanggotaan PPS memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
  6. Menyatakan Pasal 59 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Komposisi keanggotaan KPPS memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
  7. Menyatakan Pasal 92 ayat (11) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
  8. Menyatakan Pasal 155 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 orang dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% yang terdiri atas: a. 1 orang ex officio dari unsur KPU; b. 1 orang ex officio dari unsur Bawaslu; dan c. 5 orang tokoh masyarakat.”
  9. Menyatakan Pasal 155 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Anggota DKPP yang berasal dari tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diusulkan oleh Presiden sebanyak 2 orang dan diusulkan oleh DPR sebanyak 3 orang yang masing-masing memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
  10. Menyatakan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Tim pemeriksa daerah di setiap provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah 4 orang dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
  11. Menyatakan Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Komposisi keanggotaan PPK memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
  12. Menyatakan Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Anggota PPS berjumlah 3 orang dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
  13. Menyatakan Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”.
  14. Memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Dalam permohonan itu, para pemohon juga meminta majelis hakim konstitusi menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) apabila berpendapat lain.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.