Ikhbar.com: Pakar kelautan dan perikanan Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri menyoroti konflik pemanfaatan ruang pesisir sebagai ancaman serius bagi keberlanjutan karbon biru Indonesia. Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional: Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia yang diselenggarakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.
Dalam pemaparannya, Prof. Rokhmin menjelaskan bahwa ekosistem karbon biru berada pada kawasan pesisir serta laut dengan kepentingan berlapis. Mangrove, padang lamun, serta rawa pasang surut harus berbagi wilayah dengan pertanian, akuakultur, permukiman, kawasan industri, maupun pembangunan infrastruktur.
Menurut Prof. Rokhmin, kondisi tersebut menyebabkan degradasi karbon biru lebih sering dipicu konflik kebijakan serta lemahnya pengendalian pemanfaatan ruang dibanding faktor alam. Tanpa kepastian tata kelola, ekosistem penopang mitigasi iklim berisiko tergerus oleh izin jangka pendek.
“Konflik pemanfaatan ruang menjadi penyebab utama degradasi karbon biru, dan tanpa pengaturan ruang laut yang jelas, potensi karbon biru tidak akan berkelanjutan,” kata Prof. Rokhmin.
Baca: Jadi Kunci Indonesia Emas 2045, Ini Definisi ‘Karbon Biru’ menurut Prof. Rokhmin Dahuri
Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004 tersebut memberi contoh tekanan aktivitas manusia yang mengubah fungsi ekosistem pesisir. Riset menunjukkan padang lamun pada wilayah dengan tekanan tinggi, seperti sebagian Jawa serta Sumatra, tidak selalu berperan sebagai penyerap karbon dan bahkan berpotensi menjadi sumber emisi akibat degradasi.
Prof. Rokhmin menilai persoalan ini mencerminkan lemahnya integrasi kebijakan darat dengan kebijakan laut. Aktivitas wilayah hulu, reklamasi, pengerukan, serta sedimentasi kerap tidak terhubung dengan kebijakan perlindungan ekosistem pesisir, sehingga dampak baru dirasakan setelah kerusakan terjadi.
Prof. Rokhmin juga mengingatkan bahwa konflik ruang berdampak pada aspek ekologis, sosial, serta ekonomi. Masyarakat pesisir yang bergantung pada mangrove serta lamun sebagai sumber penghidupan menjadi kelompok pertama yang menanggung akibatnya, mulai dari penurunan hasil perikanan hingga peningkatan risiko abrasi serta banjir rob.
“Ketika ekosistem rusak, yang paling terdampak adalah masyarakat pesisir karena mata pencaharian dan ruang hidup mereka langsung terancam,” ujarnya.
Baca: Prof. Rokhmin Ungkap Posisi Strategis Indonesia dalam Ekosistem Karbon Biru Dunia
Dalam konteks tata kelola nasional, Prof. Rokhmin menilai lemahnya integrasi karbon biru ke dalam rencana zonasi wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil membuat kawasan bernilai ekologis tinggi mudah dikalahkan oleh kepentingan ekonomi sesaat. Kondisi tersebut berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara konservasi serta pemanfaatan.
Prof. Rokhmin menegaskan bahwa penataan ruang laut perlu ditempatkan sebagai instrumen utama perlindungan karbon biru. Tanpa penguatan tersebut, kebijakan mitigasi iklim serta ekonomi biru berisiko tidak bergerak maju.
Baca: Prof. Rokhmin: Tanpa Tata Kelola Kuat, Potensi Karbon Biru Indonesia Terancam Gagal!
Prof. Rokhmin mendorong penguatan basis data spasial serta sosial sebagai landasan pengambilan keputusan. Informasi tersebut diperlukan untuk membaca tekanan aktivitas, tingkat ketergantungan masyarakat, serta dampak perubahan penggunaan lahan pada kawasan pesisir.
“Tanpa data terintegrasi, konflik ruang akan terus berulang karena kebijakan tidak berbasis bukti lapangan,” kata Anggota Komisi IV DPR RI tersebut.