Prof. Rokhmin: Tanpa Tata Kelola Kuat, Potensi Karbon Biru Indonesia Terancam Gagal!

Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri. Foto: DPR

Ikhbar.com: Potensi besar karbon biru Indonesia terancam gagal dimanfaatkan apabila tata kelola ruang laut tidak diperkuat.

Peringatan tersebut disampaikan Pakar Kelautan dan Perikanan, Prof. Dr. Ir. H. Rokhmin Dahuri, dalam Seminar Nasional: Tata Kelola Ekosistem Karbon Biru Indonesia yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat.

Menurut Prof. Rokhmin, persoalan utama karbon biru Indonesia tidak terletak pada keterbatasan sumber daya, tetapi pada lemahnya tata kelola lintas sektor. Kewenangan yang terfragmentasi antara sektor kelautan, kehutanan, lingkungan, dan tata ruang membuat kebijakan karbon biru berjalan tanpa kesatuan arah.

“Tanpa tata kelola yang jelas dan terintegrasi, karbon biru akan kalah oleh izin pemanfaatan ruang berjangka pendek,” kata Prof. Rokhmin, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca: Jadi Kunci Indonesia Emas 2045, Ini Definisi ‘Karbon Biru’ menurut Prof. Rokhmin Dahuri

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004 tersebut menyoroti lemahnya integrasi karbon biru ke dalam rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kondisi itu membuat kawasan mangrove dan lamun rentan dikonversi untuk kegiatan ekonomi yang tidak sejalan dengan prinsip keberlanjutan.

Prof. Rokhmin juga menilai kesiapan teknis mekanisme Nilai Ekonomi Karbon di sektor karbon biru masih belum memadai. Ketidaksamaan baseline, metodologi, dan faktor emisi berpotensi menurunkan kredibilitas kredit karbon biru Indonesia.

“Kredit karbon biru akan mudah dipersoalkan jika pengukuran, pelaporan, dan verifikasinya tidak kuat,” ujarnya.

Masalah lain yang disoroti adalah fragmentasi data nasional. Perbedaan definisi, klasifikasi, dan metodologi antarinstansi membuat data luasan serta kondisi ekosistem sulit disejajarkan. Pemantauan kualitas ekosistem juga dinilai belum konsisten, baik dari sisi frekuensi maupun cakupan wilayah.

Baca: Prof. Rokhmin Ungkap Posisi Strategis Indonesia dalam Ekosistem Karbon Biru Dunia

Prof. Rokhmin menegaskan bahwa pengelolaan karbon biru harus berbasis data ilmiah terpadu. Data spasial, biofisik, dan sosial-kelembagaan perlu menjadi dasar pengambilan keputusan agar kebijakan tidak memicu konflik ruang serta ketidakadilan bagi masyarakat pesisir.

Anggota Komisi IV DPR RI itu mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem pesisir akan memindahkan risiko ekologis menjadi beban fiskal negara dan daerah. Abrasi, banjir rob, serta kerusakan infrastruktur pesisir menuntut biaya pemulihan yang jauh lebih besar dibandingkan biaya perlindungan ekosistem.

“Kerusakan ekosistem mengubah risiko ekologis menjadi beban fiskal, sementara ekosistem yang terjaga justru menekan belanja publik dalam jangka panjang,” katanya.

Dalam konteks tersebut, Prof. Rokhmin mendorong penguatan peran negara untuk memastikan skema insentif dan disinsentif berjalan seimbang. Daerah dan masyarakat pesisir, menurutnya, harus memperoleh manfaat ekonomi langsung dari perlindungan karbon biru agar komitmen keberlanjutan tidak berhenti pada tataran kebijakan.

Ia menegaskan bahwa karbon biru merupakan penentu arah ekonomi biru nasional. Tanpa perlindungan karbon biru, ekonomi biru berisiko berkembang secara ekstraktif dan rapuh.

“Karbon biru menentukan kualitas ekonomi biru nasional. Jika tata kelolanya lemah, potensi besar Indonesia justru dapat berujung pada kegagalan bersama,” pungkas Prof. Rokhmin.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.