Ikhbar.com: Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. KH Maman Imanulhaq baru-baru ini mengungkap bahaya serius praktik haji ilegal yang masih kerap ditawarkan kepada masyarakat melalui jalur visa non-resmi.
Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji 2026 akan diiringi pengetatan pengamanan berlapis oleh Pemerintah Arab Saudi, sehingga penggunaan visa di luar prosedur resmi berisiko tinggi bagi jemaah.
Imbauan tersebut disampaikan Kiai Maman sebagai respons atas masih maraknya tawaran berangkat haji tanpa antre dengan skema visa ilegal. Menurutnya, jalur tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengabaikan aspek keselamatan dan perlindungan jemaah selama berada di Tanah Suci.
“Kami berulang kali menyampaikan agar masyarakat tidak tergiur membeli visa selain visa haji resmi. Jalur ilegal tidak memberikan jaminan keamanan. Berangkat haji harus diniatkan dengan baik dan dilakukan sesuai aturan agar tidak berujung mudarat,” ujar Kiai Maman di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.
Sosok yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan, Majalengka itu menjelaskan, penggunaan visa haji ilegal berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius sekaligus membahayakan nyawa.
Baca: Kiai Maman Desak Pemerintah Percepat Pencairan Dana Haji Khusus 2026
“Jemaah non-resmi dipastikan tidak tercatat dalam sistem penyelenggaraan haji, sehingga tidak memperoleh layanan kesehatan, perlindungan, maupun fasilitas akomodasi yang semestinya,” katanya.
Ia juga menyoroti kebijakan otoritas Arab Saudi yang akan memperketat pemeriksaan dokumen di Madinah dan Makkah. Dengan pengawasan yang semakin ketat, jemaah tanpa visa haji resmi hampir dipastikan tidak dapat mengakses wilayah puncak haji dan berisiko dikenai sanksi berat.
Legislator dari Fraksi PKB tersebut menyebutkan, sanksi yang mengintai jemaah haji ilegal tidak ringan, mulai dari deportasi, denda hingga ratusan juta rupiah, sampai ancaman pidana penjara sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
Kiai Maman turut mengungkap kembali peristiwa tragis pada 2025, ketika seorang warga Pamekasan ditemukan meninggal dunia di kawasan gurun Tan’im akibat menggunakan visa ilegal. Peristiwa itu menunjukkan rapuhnya perlindungan bagi jemaah yang tidak terdaftar secara resmi.
“Jemaah haji ilegal tidak terdata, sehingga sulit mendapat pertolongan medis cepat. Kasus jemaah yang meninggal di gurun tahun lalu harus menjadi pelajaran pahit bagi kita bersama agar tidak ada lagi yang menempuh jalur berbahaya ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kiai Maman mendorong pemerintah untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait risiko haji non-prosedural. Ia menilai, langkah tersebut penting untuk menekan praktik percaloan yang menawarkan keberangkatan cepat namun mengorbankan aspek legalitas dan keselamatan.
“Edukasi harus diperkuat. Jangan sampai niat ibadah yang mulia justru berakhir pada kerugian materi dan hilangnya nyawa hanya karena ingin menempuh jalur singkat yang tidak resmi,” pungkas Kiai Maman.