Bukan cuma Urusan Nikah, Ini 10 Tugas Pokok KUA menurut Menteri Agama

Petugas memeriksa berkas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin

Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag) RI Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) telah mengalami transformasi layanan. KUA kini tidak lagi terbatas pada pencatatan pernikahan, tetapi menghadirkan beragam layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Menag saat memimpin Breakfast Meeting di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026. Menag menyebut KUA sebagai unit terdekat dengan masyarakat dalam urusan sosial-keagamaan sehari-hari.

“KUA memiliki relasi paling dekat dengan masyarakat. Menag menjadi simbol negara dalam urusan sosial-keagamaan sehari-hari,” ujar Menag.

Baca: ‘Tepuk Sakinah’ Viral di Medsos, Ini Maknanya menurut Kemenag

Menurut Menag, KUA berperan sebagai simpul penghubung antara kebijakan pemerintah dan kebutuhan riil masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Transformasi Layanan KUA, lembaga tersebut mengemban sembilan fungsi dengan 48 jenis layanan yang mencakup zakat, wakaf, bimbingan keluarga, layanan keagamaan, serta edukasi sosial-keagamaan.

Menag menilai KUA memiliki peran strategis sebagai instansi pemantau sekaligus ruang edukasi sosial, khususnya dalam upaya pencegahan konflik rumah tangga. Pendekatan yang dikedepankan bersifat preventif melalui penguatan literasi, pendampingan, serta nilai-nilai keluarga.

“Pendekatan yang kita dorong bersifat edukatif. Konflik keluarga tidak perlu menunggu membesar untuk diselesaikan, melainkan dicegah sejak awal melalui literasi, pendampingan, dan penguatan nilai,” katanya.

Sejalan dengan transformasi tersebut, KUA saat ini memiliki 10 tugas pokok sebagai berikut.

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan, dan pelaporan nikah dan rujuk.
  2. Penyusunan statistik layanan serta bimbingan masyarakat Islam.
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA kecamatan.
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah.
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan.
  6. Pelayanan bimbingan hisab dan rukyat serta pembinaan syariah.
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam.
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf.
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan.
  10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Baca: Melayani Umat di 650 Pulau, Dedikasi Kemenag Lingga Kepulauan Riau

“Daftar tugas tersebut perlu dipahami publik agar peran KUA tidak dipersempit pada urusan pernikahan, melainkan mencakup layanan sosial-keagamaan yang lebih luas,” tegas Menag.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.