Menag: Ekonomi Syariah Berperan Strategis Ciptakan Keadilan Sosial

Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umarsaat membuka Rapat Kerja Pengurus Harian DPP Ikatan Alumni Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia Periode 2025–2030 di Jakarta, pada Ahad, 25 Januari 2026. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Menteri Agama (Menag) Prof. Dr. KH Nasaruddin Umar menyebut bahwa ekonomi syariah harus ditempatkan sebagai instrumen strategis dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan nasional, bukan lagi dipandang sebatas pilihan alternatif dalam sistem perekonomian Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Menag saat membuka Rapat Kerja Pengurus Harian DPP Ikatan Alumni Ekonomi Islam (IAEI) Indonesia Periode 2025–2030 di Jakarta, pada Ahad, 25 Januari 2026.

Menurutnya, ekonomi syariah memiliki dimensi ibadah sosial (muamalah) yang memuat tanggung jawab moral sekaligus kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa.

“Ekonomi syariah bukan sekadar alternatif. Ia adalah instrumen ibadah sosial untuk menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat,” tegas Menag yang juga menjabat sebagai Ketua Umum IAEI Indonesia itu

Baca: Menag Tegaskan Al-Azhar Siap Kirim Dosen ke Indonesia

Menag memaparkan, Indonesia memiliki fondasi kuat dalam pengembangan ekonomi syariah. Selain menjadi negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia juga berada di peringkat ketiga Global Islamic Economy Indicator.

Hingga Oktober 2025, kata Menag, total aset keuangan syariah nasional tercatat mencapai Rp12.561 triliun dengan pertumbuhan melampaui 23 persen.

Kendati demikian, Menag menilai capaian tersebut belum sebanding dengan potensi yang dimiliki. Pangsa pasar keuangan syariah nasional masih berada di bawah 10%, sementara tingkat inklusi keuangan syariah baru berkisar 13%.

“Ini menunjukkan masyarakat sudah mulai memahami ekonomi syariah, tetapi belum menggunakannya secara aktif. Di sinilah tanggung jawab kita sebagai komunitas intelektual dan praktisi,” ujarnya.

Menag menekankan rapat kerja tersebut harus dimaknai sebagai langkah aksi nyata, bukan sekadar agenda seremonial. Ia mendorong organisasi ekonomi syariah agar berperan sebagai pusat gagasan dan rujukan kebijakan yang mampu menjembatani ulama dan umara, serta menyinergikan nilai keagamaan dengan arah kebijakan negara.

“Kita tidak boleh hanya menjadi pengamat. Kita harus menjadi perumus kebijakan yang solutif dan berdampak nyata bagi umat dan bangsa,” tandasnya.

Lebih lanjut, Menag menilai reputasi positif Indonesia di kancah global perlu dimanfaatkan secara strategis. Ekonomi syariah, menurutnya, dapat menjadi pintu masuk kepemimpinan Indonesia dalam merespons tantangan dunia, mulai dari ketimpangan ekonomi, krisis iklim, hingga disrupsi teknologi keuangan.

“Popularitas global ini harus kita terjemahkan menjadi pengaruh kebijakan dan kontribusi nyata. Indonesia sangat tepat menjadi jembatan antara dunia Islam dan komunitas global,” ujarnya.

Menag juga menyoroti kondisi global yang tengah diliputi ketidakpastian geopolitik dan transformasi sistem keuangan digital. Dalam situasi tersebut, ekonomi syariah dinilai mampu menawarkan pendekatan pembangunan yang lebih adil, beretika, dan berkelanjutan.

Ia menegaskan pentingnya menjadikan prinsip maqashid syariah sebagai dasar penyusunan kebijakan ekonomi, yang mencakup perlindungan jiwa, harta, akal, keturunan, agama, serta kelestarian lingkungan.

“Pertumbuhan ekonomi yang menghalalkan segala cara tidak akan membawa keberkahan. Indonesia sebagai negara Muslim terbesar harus berani menyuarakan pembangunan yang bermoral dan berkeadilan,” tegasnya.

Menag berharap organisasi dan komunitas ekonomi syariah dapat terus memperkuat peran sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan nasional yang inklusif, berintegritas, dan memberikan dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.