Saudi Larang Pengeras Suara Luar Masjid selama Ramadan

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi larang jemaah bawa barang bawaan ke Masjid Nabawi. Foto: SPA

Ikhbar.com: Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melarang penggunaan pengeras suara luar ruangan di masjid selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Aturan ini menegaskan bahwa aktivitas salat berjamaah tidak diperkenankan disiarkan melalui pengeras suara eksternal, kecuali untuk azan dan iqamah.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi, Abdullatif Al Sheikh, yang menyatakan bahwa pembatasan ini diberlakukan untuk menjaga ketenangan lingkungan sekitar masjid selama Ramadan.

“Penggunaan pengeras suara luar ruangan akan dibatasi secara ketat hanya untuk seruan azan dan iqamah,” kata Syekh Abdullatif, dikutip dari Gulf News, Kamis, 22 Januari 2026.

Baca: Arab Saudi Larang Jemaah ‘Rebahan’ di Masjidil Haram

Kebijakan ini sejalan dengan surat edaran Kementerian Urusan Islam Arab Saudi yang diterbitkan Selasa, 20 Januari 2026. Edaran tersebut memuat sejumlah pedoman teknis bagi pengelolaan masjid dalam menyambut Ramadan, termasuk pengaturan ibadah dan pelayanan jamaah.

Dalam edaran itu ditegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal Salat resmi berdasarkan kalender Umm Al-Qura. Pengurus masjid juga diminta memperhatikan penjadwalan Salat Isya secara tepat serta menjaga jeda waktu yang proporsional antara azan dan iqamah pada setiap waktu salat.

Selain pengaturan ibadah, kementerian menginstruksikan agar kegiatan buka puasa bersama hanya dilaksanakan di area halaman yang telah ditentukan. Pengelolaan distribusi air minum juga diminta dilakukan secara bijak agar kebutuhan jamaah terpenuhi tanpa terjadi penimbunan yang berlebihan.

Para pengurus dan petugas pemeliharaan masjid turut diminta meningkatkan kesiapan fasilitas. Seluruh area masjid harus dipastikan bersih, aman, dan layak digunakan, dengan perhatian khusus pada ruang salat jamaah perempuan.

Kementerian Urusan Islam Arab Saudi menyatakan, kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana ibadah yang tertib, tenang, dan kondusif secara spiritual, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat di sekitar masjid selama Ramadan.

Sementara itu, antusiasme jamaah di Tanah Suci tercatat tetap tinggi. Otoritas Umum Pengelolaan Dua Masjid Suci Arab Saudi mencatat lebih dari 78 juta umat Islam mengunjungi Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah sepanjang bulan Rajab 1447 Hijriah.

Total pengunjung selama periode tersebut mencapai 78.843.425 orang. Otoritas menilai lonjakan jamaah ini mencerminkan tingginya minat umat Islam sekaligus efektivitas sistem pengelolaan jamaah yang diterapkan pemerintah Arab Saudi.

“Angka statistik ini mencerminkan tingginya jumlah pengunjung dan keberhasilan rencana operasional dan organisasi yang telah disetujui oleh otoritas tersebut,” demikian dikutip dari laporan Saudi Gazette, Kamis, 22 Januari 2026.

Dari total tersebut, sebanyak 14.875.003 jamaah tercatat menunaikan ibadah umrah. Masjidil Haram menerima 34.954.367 jamaah, termasuk 54.402 orang yang beribadah di area Hijr Ismail, bagian dari bangunan Ka’bah.

Sedangkan Masjid Nabawi dikunjungi 25.074.929 jamaah. Sebanyak 1.293.867 jamaah berkesempatan melaksanakan Salat di Rawdah Al-Sharifah, salah satu lokasi paling utama di dalam Masjid Nabawi. Selain itu, 2.590.857 jamaah tercatat menyampaikan salam kepada Rasulullah Saw serta dua sahabat beliau di kompleks masjid tersebut.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.