Ikhbar.com: Pemerintah memastikan langkah intervensi untuk mengendalikan biaya administrasi toko online guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini diarahkan agar beban biaya platform e-commerce tidak lagi memberatkan UMKM dan menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih adil.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan, selama ini penetapan biaya admin dan berbagai pungutan lain di platform e-commerce sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Kondisi tersebut dinilai merugikan UMKM karena tidak ada batasan yang jelas.
“Jadi kalau misalnya e-commerce A mau menerapkan penarikan marketing fee dan lain sebagainya kepada merchant atau UMKM, ya diserahkan kepada mekanisme pasar. Itu per hari ini,” ujar Maman dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Maman, pemerintah kini tengah mengkaji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Kajian tersebut menjadi dasar penyusunan kebijakan lanjutan untuk memperkuat perlindungan pelaku usaha kecil di ranah digital.
Ia menyampaikan, regulasi turunan berupa Peraturan Menteri akan disiapkan sebagai payung hukum intervensi pemerintah dalam mengatur biaya admin e-commerce. Penyusunan aturan ini telah dibahas bersama Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, serta kementerian terkait guna memastikan harmonisasi peraturan.
Baca: Pemerintah Siapkan Lapak Marketplace untuk UMKM Terdampak Bencana di Sumatera
“Nah ini yang sedang kita siapkan. Aturannya melalui Permen yang akan kami buat. PP Nomor 7 Tahun 2021 menjadi dasar turunan dari Undang-Undang UMKM, di mana di situ ditegaskan aspek perlindungan. Jadi ada kehadiran kita, pemerintah,” kata Maman.
Ia menambahkan, keberpihakan kepada UMKM perlu diwujudkan secara konkret melalui penyesuaian biaya yang dibebankan oleh platform digital.
“Artinya, bagi UMKM yang kita anggap memang perlu ada afirmatif dari pemerintah, maka secara harga, marketing fee dan lain sebagainya harus dihitung sesuai kemampuan,” imbuhnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan bahwa pengaturan biaya e-commerce juga akan diperkuat melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Revisi ini dilakukan karena hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur admin fee maupun komisi platform.
“Jadi memang sampai saat ini belum ada pengaturan terkait admin fee maupun komisi-komisi yang diterapkan di dalam platform, baik di Kemendag maupun di Komdigi. Jadi saat ini kami dengan Kemendag sedang melakukan revisi terkait Permendag 31,” tutur Temmy.
Ia menjelaskan, ke depan regulasi tersebut akan mengatur besaran biaya platform, potongan bagi UMKM, serta perlindungan terhadap produk dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga membuka peluang pemberlakuan insentif dan mekanisme pemberitahuan apabila terjadi rencana kenaikan biaya admin oleh platform kepada pemerintah.