Ikhbar.com: Calon jemaah haji (calhaj) 2026 diwajibkan memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat keberangkatan. Ketentuan ini ditegaskan pemerintah untuk menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan jemaah, khususnya saat membutuhkan perawatan lanjutan setelah kembali ke Indonesia. Hal itu tetap berlaku meski BPJS tidak dapat digunakan selama pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi.
Kebijakan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik, Ramadhan di Asrama Haji Pondok Gede, Jumat, 16 Januari 2026.
Ia menjelaskan, kepesertaan aktif BPJS Kesehatan menjadi langkah mitigasi risiko finansial sekaligus memastikan jemaah tetap memperoleh layanan kesehatan setelah masa ibadah berakhir.
Menurut Ramadhan, selama berada di Arab Saudi jemaah memang tidak dapat memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan. Namun, status kepesertaan aktif menjadi sangat penting apabila jemaah membutuhkan perawatan lanjutan setibanya di Tanah Air.
Baca: Pemerintah Tetapkan Biaya Konsumsi Jemaah Haji Rp180 Ribu per Hari
“Nah, itu menjadi latar belakang kenapa kami mewajibkan jemaah harus aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ketika nanti harus dirawat lagi di Indonesia, sudah ter-cover dengan BPJS Kesehatan,” ujar Ramadhan.
Pernyataan tersebut disampaikan di Asrama Haji Pondok Gede, Jumat, 16 Januari 2026. Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus terdapat jemaah yang masih memerlukan penanganan medis meskipun rangkaian ibadah haji telah selesai. Selama di Arab Saudi, seluruh biaya perawatan jemaah ditanggung melalui skema asuransi yang telah disiapkan.
Selain kewajiban BPJS Kesehatan, pemerintah juga menyiapkan dua jenis asuransi bagi jemaah haji. Pertama, asuransi jiwa dari Indonesia yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila jemaah wafat saat menjalankan ibadah. Kedua, asuransi kesehatan yang menanggung biaya perawatan medis jemaah selama berada di Arab Saudi.
Premi asuransi kesehatan tersebut telah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan disediakan oleh pihak pemberi layanan di Arab Saudi.
“Tahun 2025 itu premi asuransinya 20 riyal kami bayar, sekarang naik jadi 100 riyal. Ketika nanti jemaah mengalami masalah kesehatan di Saudi, seluruh biaya sudah ter-cover. Dan kita bayar asuransinya dari BPIH,” jelas Ramadhan.
Ia menegaskan, ketika jemaah telah kembali ke Indonesia namun masih membutuhkan pengobatan, asuransi kesehatan dari Arab Saudi tidak lagi menanggung biaya tersebut. Pada tahap inilah, perawatan lanjutan jemaah ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Di luar skema perlindungan wajib tersebut, Ramadhan menambahkan, jemaah juga memiliki opsi untuk menambah perlindungan melalui asuransi haji yang disediakan oleh perusahaan swasta sesuai kebutuhan masing-masing.