Cara Daftar PPPK KemenHAM 2026

Ilustrasi Seleksi SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi CPPPK. Foto: BKD Riau

Ikhbar.com: Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) KemenHAM 2026 dengan total 500 formasi. Rekrutmen ini menjadi peluang besar bagi tenaga profesional yang ingin berkarier di instansi pemerintah bidang hak asasi manusia, dengan penempatan di kantor pusat hingga daerah.

Seleksi PPPK KemenHAM 2026 ditujukan bagi pelamar berusia 20–40 tahun yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai jabatan. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara, dibuka mulai Rabu, 7 Januari 2026 dan ditutup Jumat, 23 Januari 2026.

Informasi rekrutmen ini tertuang dalam Pengumuman Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025. Selain kantor pusat Jakarta, kebutuhan formasi tersebar di 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia, sehingga peluang penempatan terbuka luas bagi pelamar dari berbagai daerah.

Jadwal Seleksi

Pelamar wajib mencermati seluruh tahapan seleksi agar tidak terlewat agenda penting. Berikut rangkaian jadwal resmi:

  • Pengumuman seleksi: Rabu, 31 Desember 2025 – Rabu, 14 Januari 2026
  • Pendaftaran online: Rabu, 7 Januari 2026 – Jumat, 23 Januari 2026
  • Seleksi administrasi: Kamis, 8 Januari 2026 – Kamis, 29 Januari 2026
  • Pengumuman hasil administrasi: Jumat, 30 Januari 2026
  • Masa sanggah administrasi: Sabtu, 31 Januari 2026 – Senin, 2 Februari 2026
  • Jawaban sanggah: Minggu, 1 Februari 2026 – Selasa, 3 Februari 2026
  • Pengumuman pasca sanggah: Rabu, 4 Februari 2026
  • Pengumuman jadwal CAT: Minggu, 8 Februari 2026 – Selasa, 10 Februari 2026
  • Pelaksanaan CAT: Rabu, 11 Februari 2026 – Selasa, 17 Februari 2026
  • Pengumuman hasil CAT: Selasa, 24 Februari 2026 – Kamis, 26 Februari 2026
  • Tes kompetensi tambahan (tertulis): Jumat, 27 Maret 2026 – Selasa, 31 Maret 2026
  • Pengumuman kelulusan akhir: Sabtu, 11 April 2026
  • Pengisian DRH dan usul penetapan NI PPPK: Senin, 27 April 2026 – Senin, 25 Mei 2026

Baca: Kemenham Buka Pendaftaran PPPK 2026, Cek Persyaratan di Sini!

Formasi dan Kualifikasi

Sebanyak 500 formasi dibuka di berbagai unit kerja. KemenHAM memberikan ruang bagi pelamar dari beragam latar belakang pendidikan melalui kualifikasi yang relatif terbuka.

Daftar formasi utama:

  • Penata Layanan Operasional: S-1 semua jurusan
  • Pengelola Layanan Operasional: D-3 semua program studi
  • Analis SDM Aparatur Ahli Pertama: Jabatan fungsional dengan syarat khusus
  • Perencana Ahli Pertama: Fokus perencanaan program dan kebijakan
  • Apoteker Ahli Pertama: Lulusan profesi apoteker dengan STRA aktif

Penempatan kerja:

  • Kantor pusat Jakarta
  • 38 kantor wilayah di seluruh Indonesia
  • Penempatan disesuaikan kebutuhan wilayah dan formasi

Syarat Pendaftaran

1. Syarat Umum

Pelamar wajib memenuhi ketentuan dasar berikut:

  • WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
  • Usia 20–40 tahun saat mendaftar
  • Pengalaman kerja minimal dua tahun sesuai jabatan
  • Tidak pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari instansi mana pun
  • Tidak berstatus CPNS, PNS, calon PPPK, TNI, atau Polri
  • Bukan anggota/pengurus partai politik
  • Tidak memiliki riwayat pelanggaran seleksi ASN
  • IPK minimal 2,75 sesuai ketentuan jabatan
  • Lulusan luar negeri wajib menyertakan penyetaraan ijazah dan IPK
  • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dibuktikan surat resmi instansi pemerintah

2. Syarat Khusus

  • Analis SDM Aparatur: Pengalaman dua tahun di bidang SDM/kepegawaian
  • Perencana Ahli Pertama: Pengalaman dua tahun perencanaan dan evaluasi program
  • Apoteker Ahli Pertama: Pengalaman dua tahun di fasilitas kefarmasian dan STRA aktif
  • Penata/Pengelola Layanan Operasional: Pengalaman dua tahun di pelayanan, pengaduan, atau penyuluhan

Cara Daftar

Pendaftaran dilakukan 100 persen online melalui portal SSCASN. Tahapannya sebagai berikut:

  1. Akses laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Buat akun menggunakan NIK dan KK terintegrasi Dukcapil
  3. Unggah KTP elektronik dan swafoto
  4. Login, lengkapi biodata, pilih seleksi PPPK dan formasi
  5. Unggah dokumen persyaratan sesuai ketentuan
  6. Periksa resume pendaftaran
  7. Akhiri proses dan cetak kartu pendaftaran

Pelamar hanya diperbolehkan memilih satu jabatan dan satu unit kerja. Pelanggaran ketentuan ini berakibat gugur.

Dokumen wajib meliputi surat lamaran kepada Menteri HAM, surat pernyataan 16 poin, KTP, pas foto, ijazah, transkrip nilai, serta surat pengalaman kerja yang ditandatangani pejabat berwenang.

Apakah Ada Passing Grade?

Mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, seleksi PPPK tidak lagi menggunakan passing grade. Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat nilai hasil Computer Assisted Test (CAT).

Artinya, peserta dengan nilai tertinggi sesuai jumlah formasi akan dinyatakan lulus. Sistem ini membuat persaingan semakin ketat, sehingga persiapan matang, latihan soal, dan pemahaman materi menjadi kunci sukses lolos PPPK KemenHAM 2026.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.