Ikhbar.com: Pemerintah Arab Saudi membongkar jaringan pengemis asal Pakistan yang menyalahgunakan visa umrah untuk melakukan aktivitas mengemis secara terorganisasi. Pengungkapan ini sebagai penegasan otoritas setempat dalam menjaga ketertiban umum serta kesakralan ibadah umrah dan haji di Tanah Suci.
Pemerintah Arab Saudi mencatat sekitar 56.000 warga Pakistan telah dideportasi karena terbukti mengemis di berbagai ruang publik, mulai dari kawasan perbelanjaan hingga area sekitar masjid. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban serta berdampak langsung pada kenyamanan jemaah umrah dan haji.
Sejak 2024, Saudi telah menyampaikan permintaan resmi kepada pemerintah Pakistan agar menghentikan praktik penyalahgunaan visa umrah. Otoritas Saudi menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga merusak tujuan ibadah yang seharusnya dijalankan dengan penuh kekhusyukan.
Pemerintah Arab Saudi menemukan bahwa aktivitas mengemis ini bukan dilakukan secara individual atau insidental. Para pelaku diketahui masuk melalui jalur resmi menggunakan visa umrah, tiket penerbangan, serta dokumen perjalanan yang disiapkan secara rapi dan sistematis.
Temuan tersebut menguatkan indikasi adanya jaringan pengemisan lintas negara. Para pelaku disebut berangkat ke luar negeri dengan tujuan utama mengemis, bukan beribadah, sehingga praktik ini dikategorikan sebagai pengemisan profesional.
Baca: Arab Saudi Larang Jemaah ‘Rebahan’ di Masjidil Haram
Selain itu, Saudi mendorong Pakistan mengambil langkah tegas untuk menghentikan praktik tersebut. Menindaklanjuti hal itu, pemerintah Pakistan melalui Federal Investigation Agency (FIA) memperketat pengawasan perjalanan internasional.
Dikutip dari India Today, Kamis, 18 Desember 2025, FIA mencatat sepanjang 2025 sebanyak 66.154 penumpang diturunkan paksa dari penerbangan internasional guna mencegah keberangkatan jaringan pengemis terorganisasi dan imigran ilegal. Ribuan warga Pakistan juga dimasukkan ke dalam Exit Control List (ECL).
Pejabat FIA, Riffat Mukhtar, menegaskan praktik tersebut telah berdampak serius terhadap reputasi negaranya di mata internasional.
“Migrasi ilegal dan pengemisan lintas negara bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menciptakan persepsi negatif terhadap Pakistan. Karena itu, kami memperketat pengawasan perjalanan dan mengambil tindakan tegas terhadap individu maupun jaringan yang terlibat, termasuk melarang mereka bepergian ke luar negeri,” ujarnya.
Pemerintah Arab Saudi juga mencatat fenomena serupa terjadi di sejumlah negara Asia Barat lainnya, seperti Uni Emirat Arab, Kuwait, Azerbaijan, dan Bahrain. Bahkan, Uni Emirat Arab dilaporkan sempat membatasi penerbitan visa bagi warga Pakistan karena meningkatnya kekhawatiran terhadap aktivitas kriminal dan pengemisan.
Sekretaris Urusan Pekerja Migran Pakistan, Zeeshan Khanzada, pada 2024 mengungkapkan dampak luas dari fenomena tersebut.
“Sekitar 90 persen pengemis yang ditahan di negara-negara Asia Barat berasal dari Pakistan. Kondisi ini berdampak serius karena warga kami yang bepergian secara legal sebagai jemaah, pekerja, atau pelajar kini menghadapi pemeriksaan visa yang lebih ketat serta meningkatnya penolakan masuk,” katanya.
Kasus ini membuat pemerintah Pakistan menghadapi tekanan internasional untuk memperbaiki tata kelola keberangkatan warganya, sementara Arab Saudi menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban dan kemurnian ibadah umrah di Tanah Suci.