Ikhbar.com: Pemerintah menghadirkan angin segar bagi dunia penelitian nasional. Mulai tahun 2026, para peneliti di Indonesia diperbolehkan mengajukan honorarium resmi melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) dengan batas maksimal 25% dari total dana riset yang diterima.
Kebijakan ini diumumkan secara terbuka melalui akun Instagram resmi @kemdiktisaintek.ri pada Kamis, 18 Desember 2025, dan langsung menarik perhatian kalangan akademisi serta peneliti perguruan tinggi.
“Mulai 2026, peneliti dapat mengajukan honorarium maksimal hingga 25 persen dari total dana penelitian yang diberikan,” demikian keterangan resmi Kemendikti Saintek.
Baca: Biang Kerok Terbit dan Tenggelamnya Tradisi Riset Islam di Masa Ottoman
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menjelaskan bahwa kejelasan pengaturan honor peneliti merupakan instrumen penting untuk memperkuat ekosistem riset nasional.
Menurutnya, selama ini banyak peneliti bekerja dengan beban tinggi namun tanpa kepastian penghargaan finansial yang memadai. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas dan kuantitas riset di perguruan tinggi semakin meningkat.
“Dengan dukungan honorarium yang jelas, kami berharap peneliti menjadi lebih produktif, profesional, dan terbuka terhadap kolaborasi. Dampaknya diharapkan langsung dirasakan oleh masyarakat, industri, hingga pembangunan daerah,” ujar Brian dalam keterangan resmi.
Brian juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas dukungan penuh dalam memperkuat kepastian tata kelola pendanaan riset nasional.
“Kolaborasi dengan Kementerian Keuangan berjalan sangat baik dan responsif. Kesepakatan ini menjadi fondasi penting agar perguruan tinggi bisa memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas anggaran,” jelasnya.
Kemendikti Saintek merinci sejumlah aturan penting terkait implementasi kebijakan honorarium penelitian yang akan berlaku mulai tahun anggaran 2026, antara lain:
- Batas maksimal honorarium ditetapkan paling tinggi 25 persen dari total dana penelitian yang diterima.
- Honorarium hanya berlaku untuk penelitian yang bersumber dari APBN, khususnya melalui DIPA Kemendikti Saintek.
- Jenis dan besaran honor mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Keluaran, sesuai indeks penelitian yang ditetapkan.
Ketentuan teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Kemendikti Saintek dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kewajaran, kepatutan, serta ketersediaan anggaran.
Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai tahun anggaran 2026, dengan mengoptimalkan alokasi dana yang telah tersedia.
Dengan hadirnya kebijakan honorarium peneliti ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam membangun iklim riset yang lebih adil dan berkelanjutan. Tidak hanya mendorong kesejahteraan peneliti, kebijakan ini juga diharapkan mempercepat lahirnya inovasi yang berdampak langsung bagi kemajuan bangsa.
Ke depan, perguruan tinggi dan lembaga penelitian diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal untuk meningkatkan kualitas riset sekaligus memperkuat kontribusi akademik terhadap pembangunan nasional.