Ikhbar.com: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka Pendaftaran Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M.
Informasi tersebut menjadi acuan penting bagi masyarakat yang berminat bertugas dalam pelayanan jemaah haji tahun 2026.
Agar peluang lolos semakin besar, calon peserta wajib memahami rincian syarat umum hingga syarat per formasi secara seksama.
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Direktur Bina Petugas Haji Reguler, Chandra Sulistyo, seleksi petugas haji dilakukan untuk memastikan peserta memiliki kemampuan, integritas, dan kesiapan penuh dalam melayani jemaah.
Baca: Kemenhaj bakal Tambah Petugas Haji dari Unsur TNI-Polri
“Calon peserta wajib berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan beragama Islam. Mereka harus sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah, serta tidak dalam kondisi hamil,” ujarnya Sabtu, 6 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa peserta juga wajib memiliki komitmen tinggi dalam pelayanan jemaah, berintegritas baik, serta tidak sedang terlibat kasus pidana.
Chandra melanjutkan, peserta dari ASN, non-ASN, TNI/Polri, maupun instansi lain harus menyertakan izin tertulis dari atasan serta memiliki identitas kependudukan yang sah.
“Kemampuan mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai menjadi syarat wajib, sementara kemampuan berbahasa Arab atau Inggris menjadi nilai tambah,” jelasnya.
Selain itu, peserta tidak diperkenankan mendaftar jika sedang menjalani tugas belajar. Suami dan istri juga tidak boleh bertugas bersama sebagai PPIH kloter maupun PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Sementara itu, calon petugas bisa berasal dari unsur ASN, TNI/Polri, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, hingga tenaga profesional. Peserta yang sudah tiga kali bertugas sejak 2022 tidak diperbolehkan kembali mendaftar.
Syarat Umum
- WNI dan beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan surat dokter pemerintah)
- Tidak dalam kondisi hamil
- Memiliki komitmen pelayanan jemaah, integritas baik, dan tidak sedang menjadi tersangka
- Memiliki identitas kependudukan sah serta izin atasan (bagi ASN, non-ASN, TNI/Polri, atau pegawai lembaga)
- Mampu mengoperasikan komputer/gawai
- Kemampuan bahasa Arab/Inggris menjadi nilai plus
- Tidak sedang tugas belajar
- Suami–istri tidak boleh bertugas bersamaan
- Peserta yang telah 3 kali menjadi PPIH sejak 2022 tidak boleh mendaftar
Syarat Khusus Berdasarkan Formasi
1. Akomodasi, Konsumsi & Transportasi
- Usia 25–57 tahun
2. Bimbingan Ibadah
- Usia 35–60 tahun
- Pernah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing haji
3. Media Center Haji (MCH)
- Usia 25–57 tahun
- Berpengalaman di dunia jurnalistik (dibuktikan sertifikat UKW) atau sertifikat kehumasan
- Media tempat bekerja terdaftar di Dewan Pers
- Setiap instansi maksimal mengirim dua peserta
4. Penanganan Krisis & Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH)
- Usia 25–50 tahun
- Tenaga medis wajib STR & SIP
- Non-medis wajib sertifikat kegawatdaruratan
5. Pelindungan Jemaah
- Peserta dari TNI/Polri
- Usia 25–50 tahun
- Pangkat maksimal Mayor (TNI) / Komisaris Polisi (Polri)
6. Layanan Lansia & Disabilitas
- Usia 25–50 tahun
- Diutamakan mempunyai pengalaman atau pelatihan terkait
- Kemampuan bahasa isyarat menjadi nilai tambah
Berikut link Pendaftaran Petugas Haji 2026: <<<KLIK DI SINI>>>