Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan perlunya gerakan bersama dalam membantu korban banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Seruan tersebut menjadi penekanan utama MUI agar umat Islam di seluruh Indonesia turut meringankan beban para penyintas melalui aksi nyata maupun dukungan spiritual.
Imbauan ini disampaikan melalui MUI Digital dan dimuat dalam mau’izhah tertulis bertanggal Ahad, 30 November 2025. Dokumen tersebut ditandatangani Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan.
Melalui pernyataan tersebut, MUI menegaskan bentuk solidaritas yang dapat diwujudkan melalui bantuan harta, tenaga, doa, serta berbagai dukungan lainnya.
Baca: Mitigasi Bencana dalam Sejarah Islam
Berikut tujuh poin imbauan MUI yang disampaikan tanpa perubahan:
1. Imbauan Salat Gaib untuk Korban Bencana
MUI mengajak umat Islam melaksanakan salat gaib serta membaca doa qunut nazilah bagi para korban banjir dan longsor di NAD, Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan wilayah terdampak lainnya.
2. Pemanfaatan Rumah Ibadah sebagai Pusat Penanganan Darurat
Masjid, musala, pesantren, dan sekolah yang tidak terdampak diminta dimaksimalkan sebagai pusat penanganan darurat. Fungsinya meliputi tempat pengungsian sementara, layanan trauma healing, dukungan psikososial, hingga sarana muhasabah dan berzikir.
3. Seruan untuk Dai dan Penceramah Menyebarkan Pesan Penyejuk
Para dai, khatib, penceramah, dan guru ngaji dianjurkan aktif menyampaikan materi dakwah yang menenangkan dan menguatkan di tengah musibah melalui media sosial dan mimbar Jumat.
4. Apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Pusat
MUI memberikan penghargaan kepada pemerintah pusat dan daerah yang telah bergerak cepat menangani bencana. Termasuk evakuasi korban hingga penyaluran bantuan darurat berupa makanan, minuman, obat-obatan, dan tenda hunian sementara.
5. Penyaluran Bantuan melalui Lembaga Resmi
Umat Islam dianjurkan menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui Baznas atau organisasi keagamaan sebagai wujud solidaritas dan empati yang bernilai ibadah di sisi Allah Swt.
6. Tingkatkan Ibadah di Tengah Ujian
Umat Islam yang terdampak bencana diimbau tetap menjaga salat lima waktu sesuai kemampuan dan kondisi di lapangan, berpedoman pada panduan fikih salat.
7. Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Aturan Lingkungan
MUI menekankan pentingnya pelaku usaha mematuhi peraturan terkait lingkungan demi menjaga kelestarian alam. Upaya ini diperlukan untuk mencegah kerusakan hutan yang dapat memicu banjir, longsor, dan bencana lain.
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar juga meminta pemerintah menetapkan banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai Bencana Nasional. Seruan tersebut disampaikan melalui MUI Digital pada Senin, 1 Desember 2025.
“Apalagi banyak daerah bencana di Sumatera seperti Aceh, Sumut dan Sumbar ini telah meluluhlantakkan seluruh infrastruktur seperti jalan dan jembatan, juga rumah penduduk serta gedung sekolah, tempat peribadatan. Bahkan tidak sedikit korban yang belum ketemu bahkan belum tersentuh bantuan. Sisi lain, kemampuan pemerintah daerah juga sangat terbatas,” ujarnya pada Sabtu, 29 November 2025.
Ia menilai penetapan status Bencana Nasional akan mempercepat penanganan secara menyeluruh, terlebih banyak lokasi terdampak yang belum dapat dijangkau relawan akibat kerusakan akses transportasi hingga harus ditempuh lewat jalur udara.
Kondisi di lapangan pun masih sulit. Beberapa wilayah Aceh Timur masih terendam banjir, sementara komunikasi warga maupun petugas terputus sehingga menyulitkan pendataan.
“Sinyal HP saja tidak ada, sehingga ini semakin memberatkan. Belum lagi kelangkaan BBM dan mulai naiknya harga-harga kebutuhan pokok masyarakat,” tambahnya.
Kiai Anwar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut membantu korban bencana di Sumatera, seraya menekankan pentingnya koordinasi dengan petugas agar bantuan tepat sasaran.