Bocoran Gaji Petugas Haji 2026

Ilustrasi petugas haji. Foto: Kemenag

Ikhbar.com: Minat masyarakat untuk mendaftar sebagai Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1447 H/2026 M meningkat tajam setelah pemerintah membuka pendaftaran resmi.

Seiring antusiasme tersebut, pertanyaan mengenai besaran gaji petugas haji 2026 mulai mencuat, terutama terkait skema pengupahan, hak yang diterima, dan perkiraan total kompensasi selama bertugas.

Pemerintah menegaskan bahwa pembiayaan operasional PPIH telah memiliki payung hukum jelas melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Dalam revisi Pasal 21 dan 22 dijelaskan bahwa petugas haji diangkat oleh Menteri, sementara seluruh biaya operasional dibebankan kepada APBN dan akan dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Menteri.

Baca: Kemenhaj Perpanjang Batas Unggah Dokumen Petugas Haji 2026

Mengacu pada informasi resmi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Ahad, 30 November 2025, biaya operasional yang ditanggung negara mencakup gaji, honorarium, konsumsi, akomodasi, serta transportasi selama masa tugas.

Dengan demikian, setiap petugas memperoleh jaminan fasilitas penuh, baik saat menjalankan tugas di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

Skema pengupahan petugas tidak hanya terdiri dari gaji pokok. Ada sejumlah komponen kompensasi lain yang membuat total penerimaannya lebih besar.

Secara umum, hak yang diberikan meliputi gaji pokok, honor petugas, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, dan transportasi penugasan. Seluruh fasilitas tersebut masuk dalam paket operasional yang disiapkan negara.

Pemerintah hingga kini belum mengumumkan angka resmi terkait gaji petugas haji 2026. Namun, estimasi dapat dibuat berdasarkan standar musim haji 2025. Pada periode tersebut, petugas PPIH menerima gaji pokok sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per bulan, ditambah honorarium yang bervariasi sesuai formasi, serta tunjangan operasional dan fasilitas pendukung lainnya.

Jika seluruh komponen digabungkan, total kompensasi yang diterima petugas selama masa penugasan dapat mencapai puluhan juta rupiah. Besaran akhirnya tetap disesuaikan dengan kemampuan APBN serta kondisi anggaran yang berlaku pada tahun berjalan.

Selain itu, jumlah gaji dan tunjangan setiap petugas berbeda-beda bergantung pada formasi penugasan, seperti pelayanan, kesehatan, bimbingan ibadah, transportasi, dan formasi teknis lainnya.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.