Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan larangan keras terhadap praktik nikah siri yang masih marak terjadi. Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis yang menilai praktik tersebut kerap menimbulkan mudarat dan merugikan pihak perempuan serta anak.
Kiai Cholil menjelaskan bahwa istilah nikah siri sering dipahami secara keliru oleh masyarakat. Ia menegaskan bahwa ada dua jenis praktik yang selama ini disebut sebagai nikah siri.
Pertama, jelas dia, yakni pernikahan yang memenuhi seluruh syarat dan rukun menurut syariat, namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, pernikahan yang dilakukan dengan sembunyi-sembunyi tanpa pemenuhan syarat yang layak.
Baca: MUI Ungkap Bahaya Jasa Nikah Siri yang Viral di Medsos
“Nikah siri yang dimaksud adalah nikah yang cukup syarat rukunnya tetapi tidak dicatatkan di KUA. Tidak ada catatan ke negara disebut dengan nikah siri,” kata Kiai Cholil di Kantor MUI Pusat, Selasa, 25 November 2025.
Ia menerangkan bahwa bentuk pertama adalah yang paling sering terjadi di masyarakat.
“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” ujarnya.
Meski demikian, MUI menegaskan bahwa nikah siri tetap dipandang haram karena lebih banyak membawa keburukan. Menurut Kiai Cholil, praktik tersebut membuka peluang munculnya ketidakadilan bagi perempuan, terutama terkait hak-hak hukum dan perlindungan sosial.
“Karena nikah siri itu lebih banyak merugikan terhadap perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyakiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.
Untuk itu, MUI mendorong masyarakat agar menghindari nikah siri dan memilih pernikahan yang dicatatkan secara resmi agar terlindungi baik secara keagamaan maupun hukum negara.
Ia juga mengingatkan agar tidak menerima pinangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena berpotensi menjerumuskan ke praktik nikah siri.
“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.