Ikhbar.com: Penutupan layanan visa haji pada 8 Februari 2026 menjadi batas mutlak yang tidak boleh dilewati calon jemaah. Ketentuan ini menegaskan bahwa siapa pun yang terlambat mengajukan data tidak akan memperoleh visa dan otomatis gagal berangkat ke Tanah Suci.
Pemerintah Arab Saudi memastikan kebijakan tersebut melalui Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, KH Mohammad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 25 November 2025.
Sosok yang akrab disapa Gus Irfan itu menegaskan bahwa seluruh proses administrasi harus tuntas sebelum tenggat.
“Dengan adanya tenggat tersebut seluruh proses pelunasan, verifikasi, hingga finalisasi data harus berjalan tepat waktu dan tidak bisa melewati batas waktu yang ditentukan,” ujar Irfan.
Irfan menjelaskan penerbitan visa bagi jemaah haji reguler akan berlangsung dari 8 Februari hingga 20 Maret 2026. Ia menekankan pentingnya periode tersebut sebagai tahap penentu kelancaran pemvisaan.
Baca: Jadwal Pelunasan Haji 2026
“Rentang waktu ini menjadi fase kritis bagi Indonesia untuk memastikan seluruh data dan dokumen jemaah telah lengkap serta tervalidasi, sehingga pengajuan visa dapat diproses tanpa hambatan dan seluruh kuota keberangkatan dapat terakomodasi tepat waktu,” tuturnya.
Selain membahas visa, Irfan memaparkan mekanisme pembagian kartu Nusuk. Kartu tersebut akan diserahkan kepada jemaah di embarkasi oleh petugas syariah yang tiba di Indonesia sekitar satu minggu sebelum pemberangkatan.
“Kartu Nusuk dibagikan dalam keadaan belum aktif dan kemudian diaktivasi pada H-1 sebelum jemaah terbang ke Arab Saudi. Aktivasi terpusat ini memastikan seluruh data jemaah tersinkronisasi dengan sistem Saudi serta menjamin fungsi kartu Nusuk berjalan optimal saat tiba di Tanah Suci,” ungkapnya.
Irfan juga menyoroti beragam persoalan paspor yang kerap menghambat proses visa, mulai dari masa berlaku yang kurang, ketidaksesuaian identitas, hingga keterlambatan penerbitan. Karena itu, ia meminta pemeriksaan dokumen dilakukan secara ketat dan berlapis.
“Pemeriksaan dan verifikasi paspor secara berjenjang di tingkat kabupaten, provinsi, serta embarkasi menjadi kunci agar tidak ada jemaah yang tertunda keberangkatannya akibat permasalahan dokumen pada fase pemvisaan,” pungkasnya.