Ikhbar.com: Sebanyak 30 siswa-siswi Madrasah Aliyah (MA) Al-Mubarokah, Karangmangu, Cirebon mengikuti pembekalan materi tentang pencegahan pernikahan dini pada Kamis, 20 November 2025.
Kegiatan yang berlangsung di aula madrasah itu merupakan bagian dari program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon bersama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susukan Lebak.
Kepala KUA Susukan Lebak, Ustaz Ade Iska Sukmana, S.HI menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada remaja mengenai dampak negatif pernikahan dini.
“Pernikahan dini itu berdampak buruk bagi remaja, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi. Kami berharap, dengan adanya bimbingan ini, para siswa dapat memahami risiko-risiko tersebut dan memilih untuk menunda pernikahan hingga usia yang ideal,” ujarnya.
Baca: Santri MA Al-Mubarokah Ditempa Jadi Pemimpin Berakhlak di Super Camp Hari Santri 2025
Ia menyoroti bahwa pernikahan dini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak anak. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara tegas menyatakan bahwa orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
“Pemerintah telah berupaya menaikkan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Hal ini dilakukan agar generasi muda kita memiliki kematangan jiwa dan raga sebelum memasuki jenjang pernikahan,” tambahnya.
Dalam sesi tersebut, dijelaskan pula mengenai berbagai faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini, antara lain:
- Kehamilan yang tidak direncanakan
- Kurangnya informasi mengenai kesehatan reproduksi
- Lemahnya penegakan hukum terkait usia perkawinan
- Pengaruh media dan pergaulan bebas
Selain itu, ia juga menekankan bahwa pernikahan dini dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti:
- Putus sekolah
- Rentan menjadi pekerja anak
- Mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
- Gangguan kesehatan reproduksi
- Keterampilan hidup yang rendah
- Potensi perceraian
Sesi yang menarik adalah saat narasumber meluruskan mitos-mitos yang sering beredar di masyarakat mengenai pernikahan dini. Misalnya, anggapan bahwa menikah dini lebih baik karena organ reproduksi masih sehat, atau bahwa menikah dini dapat mempercepat kedewasaan.
“Itu semua mitos! Faktanya, organ reproduksi remaja perempuan belum berkembang sempurna sehingga kehamilan di usia muda sangat berisiko. Selain itu, kedewasaan tidak datang otomatis dengan pernikahan. Remaja yang menikah dini justru seringkali menghadapi tekanan emosional dan tanggung jawab yang belum siap mereka pikul,” tegasnya.
Dengan adanya kegiatan BRUS ini, Kantor Kemenag Kabupaten Cirebon dan MA Al-Mubarokah berharap para siswa dapat menjadi agen perubahan di lingkungan mereka, mampu memberikan pemahaman kepada teman sebaya dan keluarga mengenai bahaya pernikahan dini.
“Kami ingin menciptakan generasi muda yang berkualitas, yang memiliki mimpi dan cita-cita tinggi, serta mampu merencanakan masa depan dengan baik. Pernikahan bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah pilihan yang harus dipikirkan matang-matang,” pungkasnya.