Ikhbar.com: Pemerintah mulai merapikan persiapan penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M. Salah satu agenda penting yang dibahas dalam rapat kerja Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025 lalu adalah penetapan kuota haji reguler per provinsi.
Dalam forum itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, memaparkan komposisi distribusi kuota yang akan berlaku pada penyelenggaraan haji 2026.
Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan kuota terbanyak secara nasional.
Baca: Syarat Pelunasan Haji 2026
Dahnil menjelaskan bahwa pembagian kuota mengacu pada dua parameter utama, yakni proporsi jumlah penduduk Muslim dan panjang daftar tunggu di tiap provinsi. Untuk tahun 2026, masa tunggu keberangkatan haji reguler ditetapkan sama di seluruh Indonesia, yakni sekitar 26 tahun. Angka ini jauh lebih pendek dibanding variasi masa tunggu pada kuota 2025 yang sebelumnya bisa mencapai 47 tahun di beberapa daerah.
“Kuota tahun 2026 menerapkan masa tunggu yang seragam. Berbeda dengan 2025 yang sangat bervariatif,” ujar Dahnil dalam rapat tersebut.
Kemenhaj kemudian memaparkan sebaran kuota haji reguler 2026 dalam bentuk slide. Jawa Timur berada di posisi teratas, disusul Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Berikut daftar lengkap kuota haji reguler 2026 per provinsi:
Sumatera
- Aceh: 5.426
- Sumatera Utara: 5.913
- Sumatera Barat: 3.928
- Riau: 4.682
- Jambi: 3.276
- Sumatera Selatan: 5.895
- Bengkulu: 1.354
- Lampung: 5.827
- Bangka Belitung: 1.077
- Kepulauan Riau: 1.085
Jawa dan Bali
- DKI Jakarta: 7.819
- Jawa Barat: 29.643
- Jawa Tengah: 34.122
- DI Yogyakarta: 3.748
- Jawa Timur: 42.409
- Banten: 9.124
- Bali: 698
Nusa Tenggara
- Nusa Tenggara Barat: 5.798
- Nusa Tenggara Timur: 516
Kalimantan
- Kalimantan Barat: 1.858
- Kalimantan Tengah: 1.559
- Kalimantan Selatan: 5.187
- Kalimantan Timur: 3.189
- Kalimantan Utara: 489
Sulawesi
- Sulawesi Utara: 402
- Sulawesi Tengah: 1.753
- Sulawesi Selatan: 9.670
- Sulawesi Tenggara: 2.063
- Sulawesi Barat: 1.450
- Gorontalo: 608
Maluku dan Papua
- Maluku: 587
- Maluku Utara: 785
- Papua: 933
- Papua Barat: 447
Baca: Kesehatan Jemaah Jadi Syarat Wajib Dapat Visa Haji 2026
Kemenhaj juga mengingatkan soal aturan baru pendaftaran haji. Jemaah yang sudah pernah berangkat hanya dapat mendaftar kembali setelah jeda minimal 18 tahun. Ketentuan ini sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.