Daftar 11 Penyakit yang tidak Lolos Istitha’ah Kesehatan Haji

Ilustrasi kedatangan jemaah haji lansia di Arab Saudi. Foto: Dok. Kemenag

Ikhbar.com: Kementerian Haji RI menegaskan bahwa pemeriksaan istitha’ah kesehatan haji akan diperketat pada 2026 mendatang. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan hanya calon jemaah yang benar-benar sehat yang diberangkatkan ke Tanah Suci.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Menteri Haji RI, KH Mochamad Irfan Yusuf dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al-Rabiah di Riyadh pada Ahad, 19 Oktober 2025. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menyoroti pentingnya kesehatan jamaah sebagai syarat utama keberangkatan haji.

Menteri Tawfiq menegaskan bahwa mulai 2026, Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan kesehatan acak di bandara, hotel, dan area Masyair untuk memastikan seluruh jemaah memenuhi syarat istitha’ah.

Dengan demikian, jemaah yang tidak lolos akan dipulangkan, sementara penyelenggara yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas.

Baca: Jadwal Penerbangan Haji 2026

Mengutip laman resmi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), calon jemaah haji wajib memenuhi beberapa syarat kesehatan, antara lain:

  • Tidak mengidap penyakit menular atau kronis yang membahayakan diri sendiri maupun jamaah lain.
  • Memiliki kondisi fisik dan daya tahan tubuh yang memadai untuk menjalani seluruh rangkaian ibadah.
  • Mampu mengendalikan penyakit yang diderita agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.

Berikut daftar penyakit yang dinilai tidak memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan haji sebagaimana tercantum dalam laman resmi bpkh.go.id:

  1. Penyakit Jantung Koroner – Terjadi karena penyempitan atau penyumbatan pembuluh darah jantung yang dapat memicu serangan mendadak saat aktivitas fisik berat selama haji.
  2. Hipertensi tidak Terkontrol – Tekanan darah tinggi yang tidak stabil berisiko menyebabkan stroke atau serangan jantung saat menghadapi cuaca ekstrem dan kelelahan.
  3. Diabetes Mellitus tidak Terkontrol – Kondisi ini dapat memicu infeksi dan komplikasi serius seperti kerusakan ginjal atau gangguan penglihatan.
  4. Penyakit Paru Kronis (COPD) – Gangguan pernapasan yang menyebabkan sesak napas berat ketika beraktivitas di lingkungan padat dan panas.
  5. Gagal Ginjal – Penderita membutuhkan perawatan rutin seperti dialisis yang sulit dilakukan selama ibadah haji.
  6. Gangguan Mental Berat – Kondisi seperti skizofrenia atau bipolar yang tidak stabil bisa menimbulkan perilaku berisiko bagi diri sendiri maupun jamaah lain.
  7. Penyakit Menular Aktif – Termasuk TBC, hepatitis B, dan C yang belum tertangani dengan baik karena berpotensi menular.
  8. Kanker Stadium Lanjut – Pasien dengan kondisi fisik lemah tidak mampu menjalani aktivitas ibadah haji yang memerlukan tenaga besar.
  9. Penyakit Autoimun tidak Terkontrol – Seperti lupus atau rheumatoid arthritis yang bisa menyebabkan komplikasi berat tanpa pengawasan medis intensif.
  10. Stroke – Penderita yang baru pulih dari stroke belum stabil dan berisiko kambuh kembali.
  11. Epilepsi Tidak Terkontrol – Serangan kejang mendadak di tengah kerumunan dapat membahayakan keselamatan jemaah.

Menteri Haji RI, KH Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pemeriksaan kesehatan sejak di tanah air. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh calon jemaah yang diberangkatkan benar-benar dalam kondisi fit.

“Lebih baik tidak berangkat dari sini daripada sampai di Saudi lalu dipulangkan. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Irfan pada Rabu, 8 Oktober 2025.

Ia juga mengimbau calon jemaah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh, mengikuti vaksinasi wajib, serta menjaga kebugaran tubuh melalui olahraga teratur dan pola makan seimbang.

Dengan penerapan kebijakan baru ini, diharapkan ibadah haji dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan sehat bagi seluruh jemaah Indonesia, sekaligus mengurangi risiko medis yang bisa mengganggu kelancaran ibadah di Tanah Suci.

Ikuti dan baca artikel kami lainnya di Google News.