Ikhbar.com: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi meluncurkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai langkah nyata pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, khususnya bagi anak-anak di Jakarta pada Ahad, 12 Oktober 2025.
Peluncuran ini juga menjadi bagian dari momentum satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran IGRS merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menghadirkan keamanan sekaligus kenyamanan bagi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi gim.
Menurutnya, sistem ini akan menjadi panduan penting bagi masyarakat dalam memilih gim yang sesuai dengan usia pengguna.
Baca: Komdigi bakal Tebar Internet Gratis di 1.194 Titik
“Penerapan IGRS dilakukan untuk melindungi industri gim sekaligus para pemainnya, terutama anak-anak,” ujar Meutya.
Melalui IGRS, Indonesia kini menjadi negara pelopor di kawasan ASEAN yang memiliki sistem klasifikasi gim nasional berbasis nilai-nilai kearifan lokal.
Meutya menambahkan, kehadiran sistem ini diharapkan dapat membantu orang tua lebih bijak dalam menentukan gim digital yang layak dimainkan oleh anak-anak mereka.
Penerapan IGRS juga merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas anak di ruang digital. Meutya menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah tentang Tumbuh Kembang Anak Sehat (PP TUNAS), yang bertujuan melindungi anak dari paparan konten tidak sesuai usia.
“Dengan sistem ini, orang tua bisa lebih tenang karena ke depan, pengembang gim akan mencantumkan batasan usia pemain secara jelas di dalam setiap gim,” tutur Meutya.
Secara regulatif, IGRS bukanlah hal baru. Program ini pertama kali digagas pada tahun 2016 melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 2 Tahun 2016.
Upaya ini kemudian diperkuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional.
Selain itu, penguatan regulasi juga hadir melalui Permenkominfo No. 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Gim, yang menjadi tindak lanjut dari perkembangan pesat industri gim digital di Indonesia.
Peluncuran IGRS menjadi tonggak penting bagi pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang tidak hanya produktif bagi industri, tetapi juga ramah dan aman bagi generasi muda Indonesia.