Ikhbar.com: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi tegas kepada Trans7 setelah dianggap mencoreng nama baik Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, serta pengasuh KH Anwar Manshur lewat Program Expose Uncensored.
Ketua MUI Bidang Informasi dan Komunikasi, KH Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa konten tayangan tersebut jauh dari prinsip jurnalisme yang seharusnya. Menurutnya, program itu tidak menerapkan asas cover both side, kurang verifikasi, tidak profesional, serta sarat dengan unsur tendensius.
“MUI meminta sesuai regulasi dan peraturan yang ada agar KPI menegur Trans7 karena penyiarannya sangat tendensius. Yang disinggung ini pesantren besar berpengaruh, tokohnya juga pengurus PBNU,” ujar Kiai Masduki pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Kiai Masduki menilai bahwa tayangan tersebut bukan persoalan sepele. Ia menilai konten yang ditampilkan bukan hanya tidak bermutu, tetapi juga berpotensi merendahkan tradisi yang hidup di lingkungan pesantren.
Baca: KPI: Tayangan Trans7 Lukai Pesantren
“Saya kira sangat berbahaya kalau tidak dilakukan tindakan oleh KPI bisa menimbulkan tanggapan yang emosional. Saya kira jangan sampai terjadi,” imbuhnya.
MUI juga menerima laporan langsung dari para alumni Pondok Pesantren Lirboyo yang merasa keberatan atas isi tayangan tersebut. Mereka menganggap framing yang dibangun program Expose menjurus pada fitnah dan dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
Atas dasar itu, MUI mendesak KPI segera memanggil dan memberikan sanksi kepada Trans7 beserta seluruh pihak yang terlibat dalam produksi tayangan tersebut.
“Jangan-jangan yang terlibat memiliki agenda tendensius karena mungkin ada perbedaan-perbedaan pemahaman yang secara ideologis, akhirnya menimbulkan siaran seperti itu. Ini berbahaya,” tegas Kiai Masduki.
Dengan tekanan dari berbagai pihak, publik kini menunggu langkah konkret dari KPI untuk menjaga marwah pesantren dan menegakkan prinsip penyiaran yang beretika.