Ikhbar.com: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi meluncurkan situs untuk memverifikasi keaslian ijazah digital. Melalui layanan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN), pemilik ijazah kini tidak lagi diwajibkan melakukan legalisir.
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Benny Bandanajaya, menjelaskan bahwa sistem ini hadir untuk menjamin ijazah yang diterbitkan benar-benar asli dan sah.
“Penerbitan PISN dimaksudkan agar setiap ijazah dapat dicek keasliannya melalui nomor PIN yang tertera,” ujarnya dalam Sosialisasi Digitalisasi Dokumen Kelulusan yang disiarkan di YouTube Kemdiktisaintek pada Kamis, 18 September 2025.
PISN secara otomatis terkoneksi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Artinya, ijazah yang masuk ke sistem ini dipastikan sesuai dengan standar nasional dan hanya bisa diterbitkan bagi mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus.
Baca: Kemendikdasmen Buka Beasiswa Kuliah Rp3 Juta bagi Guru PAUD, Ini Ketentuannya!
“Dengan PISN, masyarakat bisa memastikan kecocokan data di dalam ijazah dengan data lulusan yang tercatat. Jadi, kalau ada PISN, sudah jelas pemiliknya benar-benar lulus,” tambah Benny.
Salah satu manfaat besar dari PISN adalah menghapus kebutuhan legalisir ijazah. Selama ini, banyak pelamar kerja diminta membawa ijazah yang sudah dilegalisir. Kini, hal itu tidak lagi diperlukan.
“Siapapun yang menerima ijazah, ke depan tidak perlu lagi meminta legalisir,” jelas Benny.
Pelamar cukup menunjukkan bukti legalitas ijazah melalui laman resmi PISN. Program ini merupakan tindak lanjut dari Permendikbudristek No. 50 Tahun 2024 tentang digitalisasi dokumen pendidikan, yang meliputi ijazah, transkrip nilai, sertifikat profesi, dan dokumen akademik lainnya.
Benny menegaskan bahwa semua ijazah digital wajib punya PISN. Jika tidak, ijazah tersebut bisa dianggap tidak sah, walaupun secara fisik tetap ada.
Agar perguruan tinggi dapat menerbitkan ijazah digital melalui PISN, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi:
- Pendidikan diselenggarakan sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Perguruan tinggi rutin melaporkan data ke PDDikti.
- Status mahasiswa tercatat sebagai lulus.
- Berlaku untuk mahasiswa angkatan delapan tahun terakhir yang lulus dalam empat tahun terakhir.
Prosedur penerbitan ijazah digital
Penerbitan ijazah digital melalui PISN dapat dilakukan kampus dengan langkah-langkah berikut:
- Petugas kampus masuk ke situs resmi: https://pisn.kemdiktisaintek.go.id
- Login menggunakan SSO PDDikti
- Pilih program pendidikan dan program studi
- Lakukan pengecekan kelayakan
- Pilih nama mahasiswa yang akan diterbitkan ijazahnya
- Unggah dokumen persyaratan
- Nomor ijazah digital otomatis dikirim ke PDDikti.
Dengan sistem ini, mahasiswa maupun alumni tidak perlu lagi bingung mengurus legalisir. Cukup akses laman PISN, semua keabsahan ijazah bisa diverifikasi dengan cepat dan praktis.