Ikhbar.com: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini semakin gencar menindak rekening nganggur alias rekening dormant. Langkah tersebut dilakukan guna mencegah potensi penyalahgunaan, terutama dalam praktik kejahatan finansial.
Langkah ini menyasar rekening-rekening yang tidak mencatat aktivitas keuangan selama jangka waktu tertentu, seperti tidak ada transaksi penarikan, penyetoran, atau transfer. Tujuannya untuk menjaga agar rekening pasif tidak dijadikan alat kejahatan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
“Pemblokiran dilakukan untuk mengamankan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan rekening dormant,” ujar PPATK dalam keterangan resminya.
Data PPATK mengungkapkan lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif selama lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp428 miliar yang mengendap begitu saja.
Baca: 200 Ribu Penerima Bansos Dicoret Pemerintah karena Terlibat Judol
Bukan itu saja, sepanjang tahun 2024, sekitar 28 ribu rekening digunakan dalam transaksi judi online. Bahkan dari 10 juta rekening penerima bansos, banyak yang tak digunakan sama sekali selama tiga tahun terakhir. Dana yang tersimpan pun mencapai Rp2,1 triliun.
Temuan mengejutkan juga datang dari sektor pemerintahan. Ada lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah yang kini berstatus dormant, menyimpan dana sekitar Rp500 miliar.
Melihat besarnya potensi risiko, PPATK melakukan pemblokiran sementara terhadap rekening-rekening yang dianggap rawan disalahgunakan. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga integritas sistem perbankan nasional.
Apa Itu rekening dormant?
Rekening dormant adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank. Bila dibiarkan tanpa aktivitas, rekening ini bisa masuk dalam daftar pemblokiran otomatis oleh PPATK atau lembaga keuangan.
Cara cek status rekening masih aktif atau sudah diblokir
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya mendadak tidak bisa digunakan, ada kemungkinan rekening tersebut telah masuk status dormant atau bahkan diblokir. Berikut ini beberapa cara untuk mengeceknya:
- Hubungi call center resmi bank
- Datangi langsung kantor cabang terdekat
- Kirim pertanyaan ke e-mail layanan pelanggan bank
- Gunakan kanal resmi bank di media sosial.
Tanda-tanda rekening diblokir atau dormant:
- Tidak bisa melakukan transaksi seperti transfer, tarik tunai, atau pembayaran digital
- Rekening hanya bisa menerima uang, tapi tidak bisa mengeluarkannya
- Muncul notifikasi dari bank terkait status rekening
- Diminta melakukan verifikasi data (KYC) atau pembaruan informasi pribadi
- Tidak digunakan dalam jangka panjang dan tidak diperbarui
Cara mengaktifkan kembali
Jika rekening sudah masuk status dormant, segera lakukan aktivasi ulang ke bank dengan membawa dokumen identitas dan melakukan update data. Namun, jika rekening diblokir karena dicurigai disalahgunakan, proses pemulihan akan lebih ketat karena perlu pengecekan lebih lanjut oleh bank dan PPATK.